Polres Kotim Pasang Garis Polisi di 18 Titik Karhutla

Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain (kiri) dan Wakil Bupati Kotim Irawati (kanan) turut berjibaku memadamkan karhutla di salah satu titik di Kota Sampit, Senin (10/8/2026). ANTARA/Devita Maulina

Polres Kotim Pasang Garis Polisi di 18 Titik Karhutla

Whisnu Mardiansyah • 11 August 2026 09:58

Kotim: Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memasang garis polisi di 18 lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bagian dari upaya penyelidikan dan penegakan hukum.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyatakan jumlah titik yang dipasang garis polisi meningkat dari 15 menjadi 18. Lokasi tersebar di sejumlah kecamatan yang memiliki hotspot dan titik kebakaran.

"Jumlah lokasi yang telah dipasang garis polisi meningkat dari sebelumnya 15 titik menjadi 18 titik. Lokasi tersebut tersebar di sejumlah kecamatan yang terdapat hotspot (titik panas) dan titik kebakaran," katanya di Sampit, seperti dilansir Antara, Selasa, 11 Agustus 2026.

Kecamatan Seranau, Kota Besi, dan kawasan Baamang Hulu menjadi perhatian karena jumlah titik kebakaran cukup banyak. Polisi juga menemukan lokasi kebakaran di area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Kota Besi. Saat ini masih diteliti apakah api berasal dari lahan masyarakat atau dari dalam konsesi.
 


"Untuk yang berada di wilayah konsesi itu di Kecamatan Kota Besi. Kami masih mengecek apakah ini berasal dari tanaman masyarakat yang masuk konsesi atau memang dari konsesi," ungkapnya.

Kapolres mengatakan fokus utama saat ini adalah pemadaman dan pendinginan. Dugaan unsur kesengajaan masih didalami melalui olah TKP.


Ilustrasi-Petugas berusaha memadamkan kebakaran lahan di Jalan Jenderal Sudirman Km 4 yang menjalar mendekati Perumahan Pandawa, Sampit, Kamis malam (6/8/2026). ANTARA/HO-BPBD Kotim


"Indikasi penyebabnya masih sama-sama kita cek di lapangan. Tim saat ini berfokus pada bagaimana pemadaman dan pendinginan. Dugaan unsur kesengajaan masih kita gali dari hasil olah TKP," tegas Resky.

Polres Kotim telah menetapkan satu tersangka dalam kasus karhutla. Penegakan hukum ini bertujuan memberi efek jera dan mencegah pembakaran lahan secara sengaja. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melapor jika melihat titik api.

(Whisnu M)