Ilustrasi penyembelihan hewan kurban. dok Lampost
Daging Kurban Boleh Diperjualbelikan? Simak Hukumnya dalam Islam
Putri Purnama Sari • 6 May 2026 16:03
Jakarta: Pada Hari Raya Iduladha, umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.. Setelah proses penyembelihan, daging kurban biasanya dibagikan kepada masyarakat sekitar.
Dalam ajaran Islam, orang yang berkurban disunahkan untuk mengonsumsi sebagian dagingnya, membagikan sebagian kepada kerabat, serta menyedekahkan sisanya kepada yang membutuhkan. Anjuran ini tercantum dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surat Al-Hajj ayat 28:

Artinya: “Maka makanlah sebagian dari hewan kurban tersebut, dan bagikan sebagian lainnya kepada orang-orang yang miskin dan membutuhkan.”
Pada momen Iduladha, masyarakat umumnya menerima daging kurban dari berbagai pihak, seperti masjid, musala, organisasi masyarakat, hingga lingkungan tempat tinggal seperti RT/RW atau desa.
Namun, ketika jumlah daging yang diterima cukup banyak, tak jarang muncul pertanyaan mengenai hukumnya, yaitu apakah daging kurban boleh dijual? Berikut penjelasannya.
Bolehkah Menjual Daging Kurban?
Menjual daging kurban diperbolehkan bagi pihak yang menerima daging tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ustaz Sholeh Mahmoed Nasution atau yang dikenal sebagai Ustaz Solmed. Menurutnya, daging yang sudah dibagikan menjadi hak penuh penerima.“Boleh, tidak masalah. Karena daging itu sudah menjadi milik penerima. Mau dimasak, dijual, atau disedekahkan kembali, semuanya diperbolehkan,” jelasnya.
Sebaliknya, larangan justru berlaku bagi orang yang berkurban. Ia tidak diperkenankan menjual bagian apa pun dari hewan kurban yang disembelih. Ketentuan ini dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini.

Artinya: Dan ketahuilah bahwa fungsi hewan kurban adalah untuk dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak diperbolehkan menjualnya, tidak diperbolehkan pula menjual kulitnya dan juga tidak boleh menjadikan hasil penjualan untuk upah tukang jagal meskipun kurban sunnat (bukan kurban nadzar) dan seterusnya… Menurut Abi Hanifah, menjual daging kurban dan menyedekahkan uang hasil penjualannya hukumnya boleh.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa hewan kurban ditujukan untuk dimanfaatkan, bukan diperjualbelikan. Oleh karena itu, menjual daging, kulit, atau bagian lain dari hewan kurban, termasuk menjadikannya sebagai upah bagi tukang jagal, tidak diperbolehkan.
Meski demikian, terdapat pendapat dari Imam Abu Hanifah yang membolehkan penjualan daging kurban dengan catatan hasil penjualannya disedekahkan kepada yang membutuhkan.
Selain daging, bagian lain seperti kulit, kepala, dan organ hewan juga tidak boleh diperjualbelikan oleh orang yang berkurban. Jika hal tersebut terlanjur dilakukan, maka hasil penjualannya wajib disalurkan kepada fakir miskin sebagai bentuk sedekah.