Pembongkaran kasus penadahan kendaraan bermotor skala besar di sebuah gudang di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Metro TV/Aris Setya
Polisi Ungkap Modus Praktik Penadahan dan Ekspor Motor Ilegal di Kemandoran
Aris Setya • 11 May 2026 18:35
Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap modus praktik penadahan dan ekspor motor ilegal di kawasan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Total ada 1.494 sepeda motor yang sita dari gudang penadahan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan motor-motor tersebut diduga berasal dari pengalihan kendaraan yang masih memiliki jaminan fidusia. Sebab, semua motor yang disita merupakan kendaraan baru.
Jaringan pelaku juga memanfaatkan data pribadi masyarakat untuk pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor. Namun, pembayaran tidak dilakukan pelaku.
“Ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI checking,” ujar Iman, di Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2026.
Motor-motor tersebut akan diekspor ke Tahiti dan Togo. Untuk mengelabui petugas, kendaraan dipreteli menjadi beberapa bagian sebelum dikirim ke luar negeri.
“(Sebanyak) 1.494 kendaraan bermotor roda dua, tadi sudah disampaikan 957 kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 kendaraan roda dua sudah dalam kondisi terbongkar,” beber Iman.
Baca Juga:
Polda Metro Bongkar Gudang Penadahan, 1.494 Motor Bodong Disita |

Pembongkaran kasus penadahan kendaraan bermotor skala besar di sebuah gudang di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Metro TV/Aris Setya
Ekspor 99 Ribu Motor Ilegal Selama 4 Tahun
Menurut Iman, praktik ilegal itu telah berjalan sejak 2022. Selama beroperasi, jaringan tersebut diduga telah mengekspor sekitar 99 ribu kendaraan ke luar negeri.
Iman menyampaikan praktik penadahan dan ekspor motor ilegal ini merugikan negara hingga Rp177 miliar dari sektor pajak. “Itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut,” ungkap Iman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. Para tersangka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kemudian juga kami terapkan pasal penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2 Juncto Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Iman.