Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Tarif dan Hitungannya

Ilustrasi. Foto: dok PLN.

Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Tarif dan Hitungannya

Riza Aslam Khaeron • 1 April 2026 16:12

Jakarta: Listrik prabayar masih menjadi primadona bagi sebagian besar masyarakat karena dinilai lebih fleksibel dalam mengatur pengeluaran rumah tangga. Sistem ini juga dianggap lebih transparan karena masyarakat dapat memantau konsumsi listrik secara real-time.

Berdasarkan Statistik PLN 2025, sektor rumah tangga menjadi penyerap energi listrik terbanyak yaitu 42,36 persen atau 134.563,85 GWh (42,36%).

Pada Triwulan II Tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN untuk periode April hingga Juni 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan dengan besaran tarif yang tetap sama.

Lantas, dengan kebijakan tersebut, berapa tarif listrik saat ini dan jika mengisi token listrik Rp50 ribu, akan dapat berapa kWh? Melansir laman resmi PLN, berikut penjelasannya:

Tarif Dasar Listrik PLN April–Juni 2026

Tarif listrik PLN per 1 April – Juni 2026 tidak mengalami perubahan, baik untuk keperluan rumah tangga, bisnis, hingga industri. Berikut rinciannya:

1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.

2. Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga (Non-Subsidi)

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.

  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.

  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.

  • Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.

  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis

  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.

  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

4. Tarif Listrik Keperluan Industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.

5. Tarif Listrik Keperluan Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.

  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.

  • Golongan P-3/TR keperluan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.

  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.

6. Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.

  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.

  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.

  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.

  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA – 200 kVA: Rp900 per kWh.

  • Golongan S-2/TR daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
     

Baca Juga:
Cara Cek Tagihan Listrik PLN dengan Mudah dan Praktis
 
Pada tahun 2025, harga jual listrik rata-rata per kWh berdasarkan data AP2T selama tahun 2025 sebesar Rp1.112,69/kWh lebih rendah dari tahun sebelumnya sebesar 1.153,38/kWh.

Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh?

Untuk menghitung besaran daya listrik, Anda dapat memulainya dengan mengurangi nominal uang dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi antara 2 persen hingga 10 persen, tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.

Selain itu, terdapat biaya admin bank yang biasanya berkisar antara Rp2.500 hingga Rp5.000 jika pembelian dilakukan melalui aplikasi atau gerai ritel. Untuk mengetahui token listrik Rp50 ribu bisa dapat berapa kWh, pelanggan harus mengetahui rumus perhitungannya:

Energi Listrik (kWh) = (Harga Token - PPJ Daerah) / Tarif Dasar Tenaga Listrik

Contoh Simulasi: Bagi pelanggan nonsubsidi golongan R-1/TR dengan daya 900 VA RTM (tarif Rp1.352/kWh). Jika membeli token Rp50.000 dengan asumsi PPJ DKI Jakarta sebesar 3 persen, maka:

  • Daya 900 VA: (Rp50.000 - Rp1.500) / 1.352 = 35,87 kWh (tanpa biaya admin).

Sementara itu, untuk pelanggan golongan 1.300 VA hingga 2.200 VA ke atas (tarif Rp1.444,70/kWh), jumlah yang didapatkan adalah:

  • Daya 1.300 - 2.200 VA: (Rp50.000 - Rp1.500) / 1.444,70 = 33,57 kWh.

Demikian informasi seputar tarif dasar listrik PLN hingga cara menghitung perolehan kWh dari pembelian token Rp50 ribu. Melalui perhitungan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan energi listrik.

(Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)