Pemprov Bali Hitung Kerugian Pascabanjir

Pembersihan material lumpur pascabanjir di Bali. MI

Pemprov Bali Hitung Kerugian Pascabanjir

Media Indonesia • 12 September 2025 10:42

Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali terus melakukan upaya penanganan pascabanjir bandang yang melanda beberapa wilayah. Saat ini Pemprov Bali sedang berupaya membersihkan sisa-sisa sampah, menyedot genangan air, dan menghitung kerugian pedagang akibat bencana tersebut.

Gubernur Bali Wayan Koster mengerahkan belasan mesin penyedot untuk mengatasi genangan di area parkir Pasar Badung. “Penyedotan air di lantai parkir Pasar Badung dilakukan dengan menggunakan 18 mesin penyedot. Mudah-mudahan sore ini semuanya bisa diselesaikan,” ujar Koster, Jumat, 12 September 2025.

Ia juga mengatakan sejumlah infrastruktur seperti jembatan dan jalan yang mengalami kerusakan juga akan segera diperbaiki. "Kerugian sedang dihitung. Kerugian yang utama adalah karena ini pedagang, ya peralatan yang hanyut dan rusak. Ada meja, kursi, mesin hitung dan lain-lain. Kemudian barang-barang jualannya juga ada kain, buah, sayur dan lainnya," ungkap Koster.
 

Baca: Update Banjir Bali, Total 16 Orang Meninggal 5 Hilang

Lebih lanjut, Koster menerangkan sejumlah kerugian yang dialami warga sedang dihitung dan sekitar 474 kios plus ruko nanti akan diselesaikan. "Ada sharing APBN menangani infrastrukturnya kemudian ganti rugi untuk para pedagang itu akan ditangani Pemprov Bali dan Kota Denpasar," kata Koster.

Selain itu, Koster juga menjelaskan untuk anggarannya masih dihitung. Kemungkinan katanya akan menggunakan APBD dari dana tak terduga."APBD Bali ada namanya belanja tak terduga, Denpasar juga punya tetapi tetapkan dulu status tanggap darurat. Setelah itu dananya baru direalisasikan," jelas Koster.

Koster juga memastikan bahwa untuk bangunan yang sudah rubuh akan dibangun kembali dan pemerintah akan mambantu biayanya. Apakah nanti dananya dari APBN atau APBD prinsipnya akan dibangun kembali. Koster juga menyoroti sejumlah bangunan yang berada titik lokasi banjir tersebut menyalahi aturan karena dibangun melebihi sempadan sungai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)