Biaya Haji Turun, Layanan Diharapkan Tetap Prima

Ilustrasi jemaah haji. Dok MCH

Biaya Haji Turun, Layanan Diharapkan Tetap Prima

Media Indonesia • 8 January 2025 11:36

Jakarta: Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj menegaskan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 jangan sampai menurunkan pelayanan haji pada jemaah. Layanan harus tetap prima.

"Ini yang menjadi PR besar karena janji semacam itu akan diuji bukan hari ini. Tapi diuji pada puncak haji nanti, di bulan Juni," kata Mustolih saat dihubungi, Rabu, 8 Januari 2025.

Panja BPIH DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) telah sepakat BPIH tahun ini sebesar Rp89.410.258 per jemaah. Komposisinya terdiri dari biaya bersumber dari nilai manfaat rata-rata per jemaah haji sebesar Rp33.978.580 atau 38 persen dari rata-rata BPIH yang dialokasikan untuk pengelolaan ibadah haji di luar dan dalam negeri.

Sehingga, total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1446 H/2025 M sebesar RP6,8 triliun atau turun sebesar Rp1,3 triliun dari tahun sebelumnya.
 

Baca juga: Diperintah Presiden Pantau Pelaksanaan Haji 2025, KPK Koordinasi dengan Kemenag-BPH

Kemudian, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibiayai langsung oleh jemaah haji sebesar Rp55.431.750 atau 62 persen yang dialokasikan untuk biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup. Dengan keputusan tersebut, maka Bipih 2025 turun Rp614.420 dari Bipih tahun lalu.

Pelayanan haji dituntut prima bukan hanya pada puncak haji di Arafah, Mina, Muzdalifah (Armuzna), tetapi juga pada saat muai manasik, akomodasi, penerbangan, katering dan sebagainya. 

Catatan krusial tahun lalu terjadi pada sektor penerbangan. Ada pergeseran embarkasi yang tadinya akan diterbangkan dari Bandara King Abdul Aziz di Jeddah kemudian tiba-tiba digeser ke Madinah.

"Apakah dengan penurunan biaya hari ini kemudian hal-hal semacam itu masih akan terjadi atau kemudian bisa dimitigasi dan kemudian lebih baik, jadi ini tantangannya," ungkap Mustolih.

Ia mengatakan yang harus dikawal oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR adalah Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan biaya haji agar segera diajukan ke presiden dalam waktu dekat dan maksimal dua minggu sudah bisa terbit. 

"Prioritas Keppres, supaya setelah terbit dari presiden, kemudian turun lagi ke Kemenag, maka sudah bisa sosialisasi kepada calon jemaah. Sehingga calon jemaah bisa melunasi dan bersiap-siap siapa untuk berangkat," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)