Ilustrasi MinyaKita. Foto: Dok Metrotvnews.com
Naufal Zuhdi • 11 March 2025 14:06
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan perhatian serius terhadap temuan pelanggaran oleh sejumlah pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah serta mengurangi volume isi dari kemasan yang seharusnya sesuai standar.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menegaskan bahwa Kemenperin mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam upaya menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan terjamin baik keamanan, mutu, maupun gizi pangannya.
“Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita, agar produk ini dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L dengan harga sesuai HET. Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per Liter,” tegas Febri dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Ia pun berharap semoga penindakan ini bisa menurunkan harga Minyakita sesuai HET. Apalagi arahan Presiden Prabowo yang meminta agar harga pangan turun lebih rendah lagi dan terjangkau oleh masyarakat.
Baca juga:
Kemendag Gandeng Polri Pelototi Distribusi MinyaKita |