Ilustrasi. Foto: dok PLN.
Husen Miftahudin • 8 September 2025 06:15
Jakarta: Tarif tenaga listrik per Senin, 8 September 2025 masih sama sesuai dengan keputusan pemerintah pada awal Juli lalu. Tarif listrik disesuaikan per triwulan atau tiga bulan sekali.
Dalam hal ini, maka tarif tenaga listrik yang berlaku pada Senin, 8 September 2025 adalah tarif triwulan III-2025 atau periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro untuk triwulan III-2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.
Baca juga: Lengkap! Ini Rincian Tarif Listrik per 1 September 2025 |