Ilustrasi penerapan ganjil-genap . Foto: MI/Susanto
Surya Perkasa • 4 September 2025 14:58
Jakarta: Penerapan ganjil-genap di ruas jalan DKI Jakarta ditiadakan pada Jumat, 5 September 2025. Peniadaan ganjil-genap ini terkait dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Sehubungan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025 DITIADAKAN” dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.
Peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang berbunyi "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Peniadaan ganjil-genap ini juga merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca: Kumpulan Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Penuh Makna |