Raja Ampat. Foto: MTVN/Damar Iradat.
Ihfa Firdausya • 6 June 2025 22:23
Jakarta: Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebut penambangan di wilayah Raja Ampat, khususnya pada pulau kecil seperti Pulau Gag, Pulau Kawe, dan sekitarnya, merupakan bentuk eksploitasi sumber daya alam yang sangat problematik, baik dari sisi ekologis maupun hukum. Sebab, Raja Ampat merupakan kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.
"Setiap bentuk kegiatan ekstraktif seperti penambangan nikel di wilayah ini menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem laut, keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal, dan warisan ekologis global," kata Koordinator Nasional Jatam Melky Nahar kepada Media Indonesia, Jumat, 6 Juni 2025.
Dalam konteks Indonesia, pulau-pulau kecil (kurang dari 2.000 kilometer per segi) memiliki perlindungan khusus melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Beleid tersebut menegaskan bahwa kegiatan yang berdampak besar dan merusak lingkungan, seperti penambangan, seharusnya tidak dilakukan di pulau kecil.
"Hal ini karena pulau kecil sangat rentan terhadap perubahan ekologi, abrasi, pencemaran, dan kehilangan habitat laut yang dapat bersifat irreversible," ungkap dia.
Baca juga:
Menteri LH Diminta Evaluasi Izin AMDAL Tambang Nikel di Raja Ampat |