Intervensi Fintek Bisa Tekan Perputaran Nilai Judol hingga 68%

Ilustrasi judi online. Foto: dok UMM.

Intervensi Fintek Bisa Tekan Perputaran Nilai Judol hingga 68%

Husen Miftahudin • 5 August 2025 22:29

Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan perlunya kolaborasi seluruh pihak termasuk pemerintah, perbankan, dan pelaku usaha finansial teknologi (fintek) dalam upaya memerangi kejahatan keuangan, termasuk judi online (judol).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan nilai perputaran dana perjudian di 2024 menembus Rp359,81 triliun. Angka ini terbesar nomor dua setelah perputaran uang korupsi yang sebesar Rp2.236 triliun.

Sebagai perbandingan, di 2023, nilai perputaran uang judi mencapai Rp327,81 triliun, terbesar nomor tiga setelah perputaran uang korupsi Rp637,81 triliun dan uang penipuan sebesar Rp623,46 triliun.

Selama semester I-2025, nilai perputaran judol mencapai Rp99,68 triliun, berhasil turun 43 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp174,57 triliun. Penurunan itu utamanya disebabkan karena adanya intervensi pemerintah pada sektor fintek dan perbankan.

Sampai dengan akhir tahun ini, jika mengasumsikan tanpa adanya intervensi atau tekanan yang dilakukan terhadap perbankan dan fintek, maka nilai perputaran uang di judol diprediksi menembus Rp1.100,18 triliun.

Tapi dengan stimulasi pola intervensi pemerintah pada sektor perbankan dan fintek, maka angkanya bisa ditekan menjadi Rp481,22 triliun tahun ini. Hal itu karena mayoritas masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi korban judol umumnya akan meminjam dana fintek untuk judol.

Proyeksi perputaran dana judol tahun ini juga diprediksi kembali susut menjadi Rp205,3 triliun di akhir tahun ini atau berkurang Rp154 triliun jika ada intervensi lanjutan yakni pengkinian data nasabah bank dengan menahan mayoritas rekening pasif.

"Kalau kami berhasil menekan perputaran dana judol, dia akan minus (berkurang) Rp154 triliun pada tahun ini dibandingkan perputaran tahun lalu yang mencapai Rp359 triliun," ungkap Ivan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Selain itu, lanjut dia, jika ada penguatan pola intervensi dan tekanan pemerintah lebih lanjut di fintek, maka penurunan angkanya bisa hanya sebesar Rp114,34 triliun atau berkurang Rp245 triliun, turun 68 persen.
 
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan, OJK Tinjau Ulang Aturan Pengelolaan Rekening Dormant

Sita rekening dormant untuk jaga integritas sistem keuangan


Menurut Ivan, penahanan 120 juta rekening pasif yang dilakukan PPATK pada pertengahan tahun ini adalah bentuk perlindungan publik, karena pemeriksaan rekening pasif tersebut bertujuan menjaga integritas sistem keuangan yang akhirnya melindungi kepercayaan publik pada sistem perbankan nasional.

"Sekali lagi saya sepakat, ini kuncinya adalah kolaborasi. Tidak bisa (kami) menekan sendiri, tidak bisa. Jadi ini sudah dilakukan upaya yang sangat panjang, dan apa yang kita lakukan jangan dinarasikan, mohon maaf ya, jangan dinarasikan perampasan, perintangan," kata Ivan.

Ivan mengatakan jumlah deposit perjudian online pada Januari-Juni 2025 turun drastis. Pada Januari 2025 nilainya mencapai Rp2,96 triliun, lalu melonjak pada April mencapai Rp5,08 triliun karena ada momen Lebaran.

Pada 16 Mei 2025 dilakukan intervensi dengan pengenaan henti rekening tidur atau dormant sehingga deposit turun menjadi Rp2,29 triliun pada Mei dan turun lagi pada Juni lalu hanya Rp1,5 triliun.

"Pada April memang melonjak sampai Rp5,08 triliun. Ini ada fenomena Lebaran, ada dana likuid, ternyata dipakai untuk judi online. Lalu menurun di Mei, kita lakukan intervensi. Ini (penghentian rekening dormant) kita lakukan per batch ya, batch 1, batch 2, batch 3, batch 4, sampai batch 7," beber Ivan.

Dia menjelaskan rekening dormant menjadi sasaran para pelaku tindak pidana kejahatan termasuk judol karena rekening itu dipakai oleh para pelaku untuk melakukan tindak pidana. "Jadi ketika rekening dormantnya kita blokir, kita hentikan sementara, dia benar-benar enggak bisa pakai," sebut Ivan.


(Ilustrasi judi online. Foto: Medcom.id)

Ingatkan ketentuan rekening dormant


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunadi mengingatkan soal ketentuan rekening dormant. Apabila tidak ada mutasi rekening selama enam bulan beruntun bakal masuk klasifikasi rekening dormant.

"Kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank sendiri seperti pencatatan bunga, kredit bunga, atau biaya investasi," kata Hery yang juga Dirut PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) ini.

Adapun ketentuan mengenai rekening dormant telah diatur dalam POJK Nomor 1/03/2022. Dalam aturan tersebut bank wajib mengelola rekening dormant berdasarkan prosedur internal masing-masing sesuai prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap nasabah.

Jika kemudian muncul indikasi transaksi mencurigakan bank juga wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)