Ilustrasi. Medcom
M. Iqbal Al Machmudi • 10 August 2025 20:03
Jakarta: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan telah melakukan serangkaian tindakan tegas terhadap pelaku kebakaran hutan. Sebanyak 10 korporasi telah disegel dan dalam penyelidikan, serta dua perusahaan dikenakan sanksi administratif.
Kemudian, delapan pihak non-korporasi menjalani proses serupa dan satu pihak non-korporasi telah memasuki tahap penyidikan di Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau. Tindakan penyegelan ini dilakukan di berbagai wilayah, antara lain di Kalimantan Barat terhadap enam entitas antara lain FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ, di Riau terhadap tiga entitas yakni DRT, RUJ, SAU, di Jambi terhadap satu entitas yaitu SH, di Sumatra Selatan terhadap satu entitas PML, serta di Bangka Belitung terhadap satu entitas BRS.
Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi 7 kasus di Kalimantan Barat, 10 kasus di Riau, 1 kasus di Jambi, 1 kasus di Sumatra Selatan, dan 1 kasus di Sumatra Utara. Data ini menunjukkan luasnya cakupan operasi penindakan yang dilakukan, sekaligus menegaskan keseriusan Kementerian Kehutanan dalam menutup ruang gerak pelaku pembakaran hutan di seluruh Indonesia.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu," kata Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto dalam keterangannya, Minggu, 10 Agustus 2025.
Baca Juga:
Tinjau Penanganan Karhutla di Kalbar, Kapolri: Titik Api Terus Turun |
Kebakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, mengancam kesehatan warga akibat asap, serta meningkatkan emisi karbon yang memperburuk pemanasan global.
"Oleh karena itu, kami memandang penegakan hukum yang tegas sebagai langkah mutlak untuk memberikan efek jera, melindungi sumber daya alam, dan memastikan keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang," ujar Dwi Januanto.
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun individu, untuk mematuhi aturan dan menghindari praktik pembukaan areal kerja dengan cara membakar. Karhut tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi, tetapi mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat luas.
Langkah Kemenhut itu juga menyusul penanganan kebakaran melalui 1.689 kali operasi pemadaman di lapangan yang dilakukan oleh Manggala Agni Kemenhut bersama TNI/Polri, BNPB/BPD, pemda, dan masyarakat.
Selain pemadaman, berbagai upaya pencegahan telah dijalankan, termasuk penyuluhan dan penyadartahuan, Sosialisasi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, patroli terpadu, hingga Operasi Modifikasi Cuaca. Kementerian Kehutanan juga memperkuat penanganan pasca kebakaran, meliputi identifikasi dan penghitungan luas areal terbakar, rehabilitasi areal bekas terbakar serta penegakan hukum tanpa kompromi.