ilustrasi medcom.id
Amaluddin • 20 April 2025 16:00
Surabaya: Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mengambil langkah tegas menyikapi maraknya penahanan ijazah yang belakangan viral di Surabaya. Kepala Disdik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan penahanan ijazah tidak dibenarkan di seluruh jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Jawa Timur.
"Ijazah adalah hak siswa dan harus diserahkan tanpa syarat," kata Aries, Minggu, 20 April 2025.
Setelah siswa menyelesaikan pendidikan, lanjut Aries, ijazah menjadi hak mutlak yang tidak boleh dihambat dengan alasan administratif, termasuk tunggakan biaya sekolah. Ia menyebut praktik tersebut tidak lagi relevan di era pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
"Kami tidak ingin lagi mendengar ada penahanan ijazah, karena ini sudah tidak zamannya," ujarnya.
Selain melarang penahanan, Aries juga mendorong sekolah untuk bersikap proaktif. Ia meminta agar pihak sekolah melakukan jemput bola, khususnya terhadap alumni yang kesulitan mengambil ijazah karena telah bekerja atau berpindah domisili. Bahkan, pengantaran ijazah ke rumah siswa pun disarankan dilakukan—tentu tanpa biaya tambahan.
"Ijazah harus diberikan tanpa pungutan, baik diambil langsung maupun diantar ke rumah," jelasnya.
Aries mengaku pihaknya telah menginstruksikan seluruh Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) di Jawa Timur, untuk melakukan pemantauan ketat terhadap sekolah-sekolah. Tujuannya untuk memastikan kebijakan ini benar-benar dijalankan.
Ia memberi sekolah batas waktu hingga akhir April 2025, untuk menyalurkan seluruh ijazah kepada siswa yang berhak menerimanya. "Ijazah adalah bukti perjuangan siswa selama bertahun-tahun. Negara tidak boleh membiarkan hak ini tertahan karena alasan apapun," pungkasnya.