Sopir BMW yang Tabrak 3 Pengendara Motor di Surabaya Jadi Tersangka

Petugas mengevakuask korban kecelakaan maut sebuah mobil BMW di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Surabaya, Jalan Mayjen Sungkono. (Istimewa)

Sopir BMW yang Tabrak 3 Pengendara Motor di Surabaya Jadi Tersangka

Amaluddin • 15 April 2025 14:08

Surabaya: Satlantas Polrestabes Surabaya resmi menetapkan tersangka Anthony Adiputro, 25, dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, Jawa Timur. Warga Jalan Hayam Wuruk, Purworejo, Pasuruan, itu adalah pengemudi mobil BMW yang menabrak tiga sepeda motor, dan menyebabkan dua pengendara tewas.

"Setelah mengumpulkan cukup bukti, pengemudi atau sopir BMW sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto, Selasa, 15 April 2025

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, tepat di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Dukuh Pakis. Dua korban meninggal adalah Aditya Febriansyah Nur Fauzi, 20, warga Babatan, Wiyung, Surabaya, dan Sukirman, 71, warga Rencong, Jember.

HErdiawan mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan langkah awal untuk menegakan keadilan bagi korban dan keluarganya. Dia memastikan bahwa penyebab kecelakaan itu akibat kelalaian sopir mobil BMW. 

"Pengemudi BMW menyebabkan kecelakaan karena kelalaiannya dalam berkendara," tegas dia.

Tersangka Anthony dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 1 atau Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)