Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (BUHK), Nugraha Stiawan. Foto: Dok/Humas Kemenag
Misbahol Munir • 9 May 2025 16:53
Jakarta: Kementerian Agama menegaskan komitmennya memperketat layanan ibadah bagi jemaah haji khusus tahun ini. Penekanan utama diberikan pada aspek perlindungan jemaah haji khusus, mulai dari kesiapan rumah sakit rujukan hingga penyediaan asuransi yang bukan sekadar formalitas.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (BUHK) Kemenag, Nugraha Stiawan, menyampaikan bahwa jemaah haji khusus kerap kali merupakan lansia atau mereka yang memerlukan perhatian khusus. Karena itu, pelayanan terhadap mereka harus didasari oleh kesiapan menyeluruh, bukan sekadar urusan teknis perjalanan.
“Salah satu kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kami tekankan adalah kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi. Kami masih menemukan kasus jemaah bingung saat jatuh sakit karena tidak ada rujukan jelas, tidak ada dokter pendamping, dan asuransi belum bisa langsung digunakan,” tegas dalam konferensi pers operasional haji hari ke-9 di Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025.
Ia menambahkan, setiap PIHK harus memiliki skenario penanganan darurat yang konkret dan dapat diakses setiap saat. Ini termasuk kejelasan rumah sakit rujukan, keberadaan dokter yang selalu siaga, dan sistem komunikasi darurat yang aktif.
Baca juga:
Ini Layanan yang Disiapkan Daker Makkah Sambut Jemaah Haji Indonesia |