Jakarta: Presiden Prabowo Subianto meresmikan Daya Anagata Nusantara (Danantara) dengan melakukan penandatanganan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Selain itu, Kepala Negara juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi
Daya Anagata Nusantara.
"Pada hari ini, hari Senin, tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," ucap Presiden Prabowo di Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari tayangan
Breaking News Metro TV, Senin, 24 Februari 2025.
Presiden Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
(Logo Danantara. Foto: dok Danantara)
Transformasi pengelolaan investasi
Adapun, peluncuran superholding BUMN tersebut menandai era baru dalam transformasi pengelolaan investasi strategis di Indonesia. Danantara dikabarkan memiliki aset hingga USD900 miliar atau sekitar Rp14.681 triliun.
Badan pengelola investasi itu menaungi tujuh perusahaan pelat merah besar, yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT PLN, PT Pertamina, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Telkom Indonesia Tbk, dan PT Mineral Industri Indonesia (Mind Id).
Peluncuran Danantara juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita, yakni visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi
Danantara memiliki dua holding, yakni
investasi dan operasional. Hal itu tertuang dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (4/2).
Negara memiliki satu persen saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. Sementara, Danantara memiliki 99 persen saham seri B pada holding investasi dan operasional.