Ilustrasi. (MGN/Erwin Hidayat)
Roni Kurniawan • 19 May 2025 10:13
Bandung: Pemerintah Kota Bandung melarang penjual hewan kurban menjajakan diatas trotoar menjelang Iduladha 1446 Hijriah. Pemkot Bandung bakal mengangkut hewan kurban jika pedagang nekat berjualan di atas trotoar.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, tidak akan menoleransi pegadang hewan kurban yang menggunakan trotoar untuk berjualan. Aturan ini dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Pada Pasal 20 dijelaskan PKL dilarang melakukan kegiatan berdagang di zona merah, jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum.
"Ya mengganggu kesehatan. Itu trotoar hak masyarakat, hak pejalan kaki, hak warga untuk berjalan. Tentunya tidak boleh dipakai untuk berdagang oleh siapa pun," kata Erwin di Balai Kota Bandung, Senin, 19 Mei 2025.
Baca: Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Jepara Disetop Jelang Iduladha |