Penerbitan Sertifikat Higiene SPPG Jepara Dipercepat

Bupati Jepara, Witiarso Utomo mendampingi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi, meninjau SPPG di Jepara beberapa waktu lalu. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.

Penerbitan Sertifikat Higiene SPPG Jepara Dipercepat

Rhobi Shani • 8 October 2025 15:11

Jepara: Percepatan untuk penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) terus dikebut selama 13 hari untuk penerbitan sertifikat tersebut. Pasalnya Sebanyak 30 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, belum kantongi SLHS. 

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, membeberkan penerbitan SLHS akan dilakukan selama 13 hari sertifikat itu terbit bagi 30 dapur MBG. 

"Jadi sudah percepatan. Tadi kita targetkan untuk 13 hari sudah miliki SLHS untuk 30 SPPG di Kabupaten Jepara," ungkap Witiarso, Rabu, 8 Oktober 2025. 
 

Baca: Mendikdasmen Usul Dapur Sekolah Kelola Makan Bergizi Gratis
 
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) pada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara, Vita Ratih Nugraheni, mengatakan  pengurusan SLHS sedang diproses. Pihaknya melakukan pendampingan kursus penjamah dan inpeksi kesehatan. 

"SLHS sedang proses. DKK dan Puskesmas melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan, mendampingi kursus penjamah makanan dan bersama Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) mengambil sampel untuk uji laborat," ungkap dr Vita. 

Vita menambahkan syarat administrasi untuk SLHS adalah  Penetapan SPPG beserta rancangan tata letak dapur SPPG diperlukan sebagai acuan awal bagi tim ketika akan melakukan pemeriksaan.

Setelah seluruh persyaratan administratif dipenuhi, tim pemeriksa dari Dinas Kesehatan Kabupaten akan menyusun jadwal pemeriksaan.

Proses pemeriksaan SLHS mencakup tiga hal, yaitu Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), penyuluhan keamanan pangan yang hasilnya akan berupa sertifikat keamanan pangan siap saji, serta uji laboratorium terhadap air, sampel makanan, dan peralatan.

Vita mengatakan suatu SPPG dinyatakan lolos dan berhak memperoleh SLHS apabila nilai IKL mencapai minimal 80. Selain itu, setidaknya 50 persen penjamah makanan atau pihak yang bersentuhan langsung dengan makanan harus telah mengikuti kursus keamanan pangan.

“Ternyata banyak juga penjamah makanan yang belum kursus penjamah makanan. Banyak juga yang bilang katanya sudah, tapi dari BGN. Sedangkan yang diminta kan dari Kemenkes dan pakai kurikulum Kemenkes," ujar Vita.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)