Ombudsman Jatim Terima 15 Laporan SPMB 2025, Puluhan Difabel Gagal Lolos Jalur Afirmasi

ilustrasi medcom.id

Ombudsman Jatim Terima 15 Laporan SPMB 2025, Puluhan Difabel Gagal Lolos Jalur Afirmasi

Amaluddin • 2 July 2025 15:30

Surabaya: Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur menerima 15 laporan dugaan maladministrasi dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jenjang SMPN dan SMAN/SMKN. Laporan itu mulai berdatangan sejak diumumkannya hasil seleksi semua jalur SPMB.

"Hingga Selasa, 1 Juli 2025, kami menerima 15 laporan dari berbagai daerah di Jawa Timur. Meski belum bisa disimpulkan ada kecurangan, indikasi maladministrasi perlu ditelusuri melalui pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin, Rabu, 2 Juli 2025.
 

Baca: 7.046 Calon Siswa di Tangsel Dipastikan Tak Tertampung ke SMP Negeri
 
Adapun isi laporan terkait SPMB itu, yakni pemeringkatan jalur prestasi olahraga yang dinilai tidak transparan (SMAN di Surabaya), inkonsistensi verifikasi domisili (SMPN di Gresik), akses sekolah di luar jangkauan domisili (SMPN di Kabupaten Pasuruan).

Kemudian gangguan teknis pada website SPMB (SMKN di Kota Blitar dan SMAN di Surabaya), minimnya layanan informasi jalur domisili (SMAN di Kabupaten Malang dan Kota Madiun), permintaan uang tanpa rincian sekolah, dan dugaan diskriminasi dalam jalur afirmasi untuk calon siswa difabel (SMK di Kota Pasuruan).

"Kami saat ini masih melakukan klarifikasi terhadap laporan-laporan tersebut," jelasnya.

Agus mengaku Ombudsman Jatim telah membuka posko pengaduan SPMB sejak awal Juni 2025, yang mencakup tiga tahap pengawasan: pra-SPMB (pendaftaran), saat proses (pengumuman), dan pasca-SPMB (daftar ulang dan potensi pungutan liar).

Salah satu laporan dari Blitar menyoroti tidak adanya fitur atau masa sanggah dalam pengumuman hasil jalur prestasi lomba. Padahal, anak pelapor merupakan juara 1 Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) tingkat Kota Blitar untuk kategori musik, namun gagal diterima di SMAN 3 Blitar. 

"Sekolah semestinya terbuka dalam hal pembobotan skor agar calon siswa memahami hasilnya secara objektif," jelasnys.

Sementara itu, laporan dari Komisi Nasional Difabel RI (KND-RI) turut memperkuat temuan maladministrasi. Sebanyak 26 calon siswa difabel dari Surabaya dan Sidoarjo dilaporkan gagal masuk ke SMAN/SMKN lewat jalur afirmasi. 

Jalur afirmasi untuk difabel seharusnya mencakup 5 persen dari daya tampung SMAN dan 3 persen untuk SMKN, sesuai juknis SPMB. "KND menduga ada unsur diskriminatif. Mereka sedang menunggu klarifikasi dari Dinas Pendidikan Jatim dan Ibu Gubernur Khofifah,” katanya. 

Kata Agus, pelapor disarankan untuk lebih dulu menyampaikan keluhannya ke pihak sekolah, cabang dinas pendidikan, atau dinas pendidikan kabupaten/kota. Jika tidak mendapatkan solusi, Ombudsman akan turun tangan. 

"Pengalaman tahun lalu, sebagian besar laporan dapat diselesaikan di tingkat sekolah atau cabang dinas, namun beberapa kasus tetap ditangani Ombudsman," ujarnya.

Ia memperkirakan tren pengaduan akan terus meningkat hingga semua jalur SPMB rampung, termasuk jalur prestasi akademik SMK yang baru akan diumumkan pada 4 Juli 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)