TNI Menegaskan Dukung Kebebasan Berpendapat, Tolak Intimidasi dalam Kehidupan Demokrasi

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

TNI Menegaskan Dukung Kebebasan Berpendapat, Tolak Intimidasi dalam Kehidupan Demokrasi

Arga Sumantri • 26 May 2025 11:51

Jakarta: TNI berkomitmen penuh dalam mendukung kebebasan berpendapat sebagai bagian dari nilai-nilai demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, maupun kritik secara terbuka dan bertanggung jawab. 

"Dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dan menjadi kekuatan untuk membangun bangsa yang lebih baik," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Kristomei Sianturi melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Mei 2025. 

TNI memandang ruang demokrasi harus dijaga bersama oleh seluruh elemen bangsa, termasuk oleh aparat negara, masyarakat sipil, dan institusi lainnya. TNI memegang teguh prinsip netralitas dan tidak akan pernah terlibat dalam upaya membungkam suara publik. 

"Tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa Indonesia, bukan mencampuri urusan politik praktis," jelas dia.

Ia mengatakan segala bentuk intimidasi terhadap individu maupun kelompok yang menyampaikan pendapat secara sah dan damai merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Jika ada warga masyarakat yang mengalami intimidasi, tekanan, atau ancaman, maka langkah yang tepat adalah segera melaporkannya kepada Kepolisian. Ia mengatakan aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan tersebut guna mengungkap siapa pelaku sesungguhnya. 

"Mari sama sama kita cari, selidiki, temukan, siapa pelaku sebenarnya, sehingga tidak saling curiga dan membuat narasi, framing yang menyudutkan satu institusi," ungkap Kristomei.
 

Baca juga: Negara Harus Tegas Tindak Ormas Menyimpang

TNI mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya provokasi dan penggiringan opini yang menyesatkan. Kami menolak keras segala bentuk tuduhan yang diarahkan kepada TNI tanpa bukti, data, fakta yang kredibel dan sah. 

"TNI tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan-tindakan intimidatif terhadap warga yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat," bebernya.

Menurut dia, framing dan narasi sesat yang dibuat  tanpa dilengkapi data/fakta yang kredibel, tendensius, tidak objektif semakin memperlihatkan dengan jelas target utamanya adalah merekayasa persepsi lingkungan bahwa TNI dan pemerintah saat ini adalah pemerintahan yang militeristik dan anti-demokrasi.

TNI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas, mengedepankan dialog, komunikasi dan klarifikasi, dan menyelesaikan perbedaan secara bermartabat. Demokrasi akan tumbuh sehat apabila dijaga bersama dengan sikap saling menghormati, menjunjung tinggi hukum, dan menghindari tuduhan yang tidak berdasar. 

"TNI tetap konsisten berada di garis pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia," tegas dia.

Respons Dewan Pers soal pencabutan tulisan opini

Sebelumnya, Dewan Pers menanggapi ramai pemberitaan soal pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman Detik.com pada 22 Mei 2025. Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 

"Namun setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media," kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Mei 2025. 

Ia mengatakan Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya.

"Dewan Pers menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.

Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com. Dewan Pers mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa.

"Dewan Pers menilai penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi. Sama seperti halnya permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh sebuah media," jelas dia.

Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara. Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan
serta tindakan main hakim sendiri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)