Bos Sentoso Seal Kembalikan Ratusan Dokumen Milik Eks Karyawan

Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, kembalikan ratusan ijazah ke penyidik Polda Jatim. (Istimewa)

Bos Sentoso Seal Kembalikan Ratusan Dokumen Milik Eks Karyawan

Amaluddin • 29 May 2025 15:58

Surabaya: Tersangka penggelapan ijazah bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana telah mengembalikan ratusan dokumen penting milik mantan karyawannya. Di antaranya ijazah, KTP, buku nikah, hingga sertifikat rumah yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan miliknya, UD Sentoso Seal.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Brigjen Pol Farman, menyampaikan penyerahan dokumen dilakukan melalui penyidik setelah tersangka mengajukan permohonan resmi.

“Penyidik menerima surat dari tersangka JHD untuk mengembalikan dokumen-dokumen penting milik mantan karyawan yang sebelumnya ditahan,” kata Brigjen Farman, Kamis, 29 Mei 2025.

Total dokumen yang dikembalikan sangat beragam. Mulai dari buku nikah dan kartu keluarga sebanyak 6 dokumen, SIM A, C, dan B1 sebanyak 19 dokumen, akta kelahiran sebanyak 12 dokumen, hingga KTP sebanyak 38 dokumen. Sebelumnya, sebanyak 108 ijazah juga telah dikembalikan ke kepolisian pada 22 Mei 2025.

Pengacara JHD, Elok Kadja, mengonfirmasi kliennya tidak hanya menahan ijazah, namun juga menyimpan sejumlah dokumen penting lainnya yang merupakan milik para pekerja.
 

Baca: Selain Ijazah, Bos CV Sentoso Seal Juga Tahan Sertifikat Rumah dan BPKB

“Selain ijazah, kami juga menyerahkan KTP, SKCK, akta lahir, hingga buku nikah. Bahkan ditemukan juga BPKB dan sertifikat rumah,” kata Elok.

Menurut Elok, sebagian dokumen seperti BPKB dan sertifikat rumah digunakan sebagai jaminan utang karyawan kepada JHD. Ia menyebut, misalnya, ada seorang karyawan yang meminjam uang Rp72 juta dan menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan.

Namun sebagian besar dokumen lainnya, seperti ijazah dan kartu identitas, ditahan sebagai upaya kontrol terhadap karyawan yang masih memegang inventaris perusahaan.

“Tindakan ini dilakukan untuk keamanan. Banyak karyawan keluar mendadak tanpa pemberitahuan. Ketika dokumen ditahan, setidaknya ada pegangan agar inventaris perusahaan tidak hilang,” katanya.

Meski begitu, pihak kepolisian menyatakan bahwa perkara utama yang sedang ditangani hanya berkaitan dengan penahanan ijazah. Dokumen lain yang tidak masuk dalam materi perkara dikembalikan kepada pihak JHD.

“Laporan di Polda hanya menyangkut penahanan ijazah. Dokumen lainnya tidak termasuk dalam pokok perkara sehingga dikembalikan,” pungkas Elok.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)