Ilustrasi STNK. Foto: Media Indonesia/Ramdani.
Fachri Audhia Hafiez • 17 November 2025 09:51
Jakarta: Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan tersebut tersebar di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Akun media sosial X TMC Polda Metro Jaya
@tmcpoldametro menyebutkan terdapat 13 lokasi pelayanan tersebut, pada Senin, 17 November 2025. Berikut sebaran gerai Samsat Keliling:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan depan Parkir TMPN Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-14.00 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
- Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00-12.00 WIB;
- Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kelapa Dua di halaman Gtown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-14.00 WIB;
- Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede 09.00-12.00 WIB;
- Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
13 lokasi pelayanan Samsat Keliling. Foto: ?@tmcpoldametro.
Sementara, Kota Bekasi tidak melayani Samsat Keliling hari ini. Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak
kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan, untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.