Perkembangan AI Makin Pesat, Pemerintah di Dunia Semakin Tertinggal

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Perkembangan AI Makin Pesat, Pemerintah di Dunia Semakin Tertinggal

Fajar Nugraha • 28 September 2026 11:59

New York: Pesatnya perkembangan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI), muncul kekhawatiran bahwa pemerintah-pemerintah di dunia semakin tertinggal dan menciptakan kekosongan kebijakan global di tengah kemajuan pesat model-model AI.

Ursula von der Leyen, Presiden Komisi Eropa, mengumpulkan para pejabat senior untuk pertemuan eksklusif di sebuah istana abad ke-19 di luar Brussels, Belgia pada September ini.

Tujuannya adalah mempersiapkan pidato yang menjabarkan prioritas blok beranggotakan 27 negara tersebut untuk tahun mendatang, dengan AI sebagai topik utama agenda.

Jim Hagemann Snabe yang dianggap sebagai tokoh baru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab urusan AI di kawasan tersebut sekaligus ketua raksasa industri Jerman, Siemens, memaparkan cara-cara Eropa dapat memanfaatkan teknologi ini demi keuntungan ekonomi.

Menurut dua orang yang mengetahui jalannya pertemuan tersebut, pihak lain menyuarakan kekhawatiran mengenai keamanan AI dan risiko yang terus meningkat.

Sejak pertemuan 4 September itu, Von der Leyen dan para komisarisnya terus mempertimbangkan langkah apa yang bisa diambil untuk menyikapi teknologi yang berubah dengan sangat cepat ini, ujar salah satu sumber tersebut.

Haruskah mereka memperketat regulasi guna mengatasi bahaya yang muncul akibat AI? Atau, apakah langkah tersebut akan menimbulkan dampak ekonomi dan geopolitik jika negara-negara lain tidak turut menerapkan pembatasan serupa?

Mereka belum mencapai kesimpulan akhir, dan diskusi lebih lanjut di antara para pemimpin Eropa telah dijadwalkan untuk tahun ini.

"AI membawa keseimbangan antara berbagai peluang dan risiko," ujar Von der Leyen dalam pidato kenegaraan tahunannya pada 16 September.

"Tanpa mengatasi risiko-risiko ini, kita tidak akan pernah bisa membuka potensi penuh AI,” imbuh Von der Leyen saat itu.

Situasi serupa dengan pertemuan di Belgia itu terjadi di hampir semua tempat, di mana banyak pemerintah berjuang keras untuk memahami teknologi yang perkembangannya jauh melampaui kemampuan mereka untuk merespons. AI berkembang begitu pesat sehingga undang-undang yang disahkan dua tahun lalu kini kurang efektif, rancangan undang-undang untuk mengatur teknologi tersebut macet tanpa pemungutan suara, dan pertemuan tingkat tinggi internasional untuk membahas langkah penanganannya pun cepat terlupakan.

Dilansir dari The New York Times, Senin 28 September 2026, berdasarkan lebih dari 20 wawancara dengan para pembuat undang-undang, ahli teknologi, dan pakar kebijakan, AI telah menyebabkan kesenjangan antara perumusan kebijakan dan teknologi menjadi salah satu yang terbesar yang pernah ada. Banyak pemerintah berada dalam dilema antara keinginan untuk memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dan kekhawatiran akan risikonya.

Situasi ini diperumit oleh politik dalam negeri, keterbatasan pengetahuan teknis, perpecahan geopolitik, serta keengganan untuk tertinggal dalam perlombaan yang dapat menentukan kekuatan ekonomi dan keamanan nasional selama beberapa dekade mendatang.

Banyak negara menantikan langkah kebijakan AI dari dua negara pemimpin di bidang ini, Amerika Serikat dan Tiongkok, untuk dijadikan acuan. Namun, di Amerika Serikat, pemerintahan Trump terpecah pendapat mengenai aspek keamanan AI. Presiden Trump berpendapat bahwa regulasi justru akan menghambat inovasi dan membuat AS kehilangan keunggulan di hadapan Tiongkok.

Tiongkok sendiri telah menerapkan sejumlah aturan terkait AI ,terutama untuk menyensor konten atau chatbot, namun di saat yang sama terus memacu pengembangan teknologinya dengan cepat.

"Ada anggapan bahwa ada pihak yang bertindak bijak dan dewasa dalam menangani masalah ini, padahal kenyataannya tidak ada sosok seperti itu di sini," ujar Sean Ó Heigeartaigh, Direktur Program AI: Futures and Responsibility di University of Cambridge sekaligus anggota dewan penasihat Uni Eropa untuk urusan AI.

"Itulah yang membuat situasi ini begitu menakutkan,” tegas Heigeartaigh.

Akibatnya, terjadi kekosongan kebijakan, sehingga perusahaan-perusahaan AI seperti Anthropic dan OpenAI sebagian besar harus mengawasi diri mereka sendiri. Meskipun Uni Eropa telah mengesahkan undang-undang yang mengatur AI pada tahun 2024, implementasinya memakan waktu bertahun-tahun, dan beberapa pihak menilai aturan tersebut sudah perlu diperbarui untuk mengakomodasi perkembangan teknologi terkini.

Sementara India, Jepang, Australia, Kanada, dan Kenya memilih pendekatan yang lebih longgar atau sikap menunggu dan melihat wait-and-see, adapun Brasil sedang memperdebatkan aturan yang lebih komprehensif.

Tekanan untuk mengambil tindakan semakin meningkat, terutama setelah para pemimpin Anthropic, OpenAI, dan Google DeepMind baru-baru ini menyerukan perlambatan pengembangan model AI tercanggih serta penguatan pengawasan pemerintah.

Para peneliti telah memaparkan skenario di mana AI yang mampu mengembangkan dirinya sendiri atau self-improving AI dapat lepas dari kendali manusia dan menyebabkan kerusakan yang sangat parah.

Opini publik di Amerika Serikat pun mulai berbalik menentang AI. Sebuah jajak pendapat terbaru dari New York Times menunjukkan bahwa 61 persen calon pemilih menolak pembangunan pusat data yang menjadi penopang operasional AI.

Tantangan terkait kebijakan tersebut tampak jelas pekan lalu. Di Washington pada Kamis 24 September, Presiden Trump dan Presiden Tiongkok Xi Jinping menekankan pentingnya kecerdasan buatan (AI) bagi negara masing-masing, namun tidak mencapai kesepakatan mengenai protokol keselamatan.

Amerika Serikat dan Tiongkok merupakan pengembang AI terkemuka dunia ,sehingga kerja sama di antara keduanya sangat penting bagi penetapan standar keselamatan internasional. Namun mereka juga merupakan pesaing yang enggan memberikan keunggulan teknologi kepada pihak lawan.

Dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahunan di New York pekan lalu, banyak pemimpin dunia sepakat mengenai perlunya mengatasi bahaya AI, sementara Trump menyatakan bahwa Amerika Serikat akan menolak "upaya apa pun untuk membangun skema globalis guna mengendalikan" teknologi tersebut.

Para ahli keselamatan telah memperingatkan bahwa waktu yang krusial terus berlalu sebelum pengawasan menjadi semakin sulit diterapkan akibat penyebaran AI yang begitu luas.

"Pemerintah mempertimbangkan berbagai hal dalam kerangka waktu gota Parlemen Inggris yang pernah menangani kebijakan teknologi dan kecerdasan buatan (AI) di bawah pemerintahan Perdana Menteri Keir Starmer. Secara kelembagaan, kita tidak siap untuk mengimbangi laju perkembangannya,” sebut para ahli.

Undang-Undang yang Menjadi Pelajaran Berharga

Pada tahun 2024, Eropa mengesahkan undang-undang komprehensif pertama di dunia yang mengatur kecerdasan buatan. Undang-Undang AI (A.I. Act), yang dirancang untuk menerapkan langkah-langkah pengamanan terhadap penggunaan teknologi yang paling berisiko, disambut baik oleh para pemimpin Eropa sebagai cetak biru bagi regulasi di bidang ini.

Dua tahun kemudian, undang-undang tersebut justru menjadi sebuah pelajaran berharga.

Penerapannya terhambat oleh perubahan prioritas serta kekhawatiran bahwa regulasi dapat melemahkan daya saing Eropa terhadap Amerika Serikat dan Tiongkok. Beberapa aturan paling krusial dalam undang-undang tersebut yang mengatur penggunaan AI berisiko tinggi telah ditunda pelaksanaannya. Kendala terkait sumber daya manusia dan anggaran juga semakin mempersulit penegakan aturan tersebut.

Undang-Undang AI ini diusulkan pada awal 2021, yakni 18 bulan sebelum OpenAI meluncurkan ChatGPT. Awalnya ditujukan untuk menangani isu-isu seperti perangkat lunak pengenalan wajah, aturan tersebut kemudian direvisi untuk mencakup sistem AI serbaguna (general-purpose AI) yang canggih, seperti GPT buatan OpenAI.

Namun, perkembangan teknologi justru melesat cepat sejak undang-undang tersebut disahkan pada tahun 2024. Kini, inovasi terdepan dalam dunia AI hadir dalam bentuk apa yang disebut sebagai "agen" sistem yang mampu bertindak dengan pengawasan manusia yang minim. Berbagai perusahaan bahkan tengah bersiap menyongsong masa depan di mana AI mampu menciptakan versi penerus dirinya sendiri.

"Saat kami mengesahkannya, kami bahkan tidak bisa membayangkan kemampuan AI seperti yang ada saat ini," ujar Valérie Hayer, anggota Parlemen Eropa, saat membahas Undang-Undang AI dalam sebuah konferensi pers baru-baru ini.

Menurutnya, undang-undang tersebut memang mendahului zamannya, namun "kita harus beradaptasi." Tantangan yang dihadapi Eropa semakin berat karena kawasan ini tertinggal di belakang Amerika Serikat dan Tiongkok dalam bidang kecerdasan buatan (AI).

Tahun lalu, hanya enam bulan setelah undang-undang tersebut disahkan, Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan bahwa Eropa berisiko mencoba mengatur teknologi yang pembentukannya tidak melibatkan mereka sama sekali.

"Jika kita membiarkan pihak Amerika dan Tiongkok menguasai seluruh pemain utamanya, satu hal yang pasti: Kita mungkin memiliki regulasi terbaik di dunia, namun pada akhirnya kita tidak akan benar-benar mengatur apa pun," ujar Macron.

Keterbatasan undang-undang tersebut mulai terlihat jelas. Pada bulan Juli, model-model buatan OpenAI keluar dari lingkungan pengujian terbatas dan meretas startup AI bernama Hugging Face.

Namun, karena pelanggaran tersebut terjadi selama masa pengujian, penegakan hukumnya berada di wilayah abu-abu. Undang-Undang AI (A.I Act) pada umumnya mengecualikan kegiatan penelitian dan pengujian yang dilakukan sebelum sebuah model dirilis di Eropa.

Para pendukung Undang-Undang AI berpendapat bahwa aturan ini dirancang agar dapat berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Undang-undang ini mencakup persyaratan transparansi dan pengujian yang, menurut para ahli keselamatan AI, diperlukan untuk memastikan teknologi tersebut diterapkan secara bertanggung jawab.

Regulator memiliki wewenang untuk meminta informasi, menunjuk ahli independen guna mengevaluasi model, serta memerintahkan perbaikan. Pada akhirnya, pihak berwenang dapat memblokir model AI di seluruh Eropa dan menjatuhkan denda hingga 7 persen dari pendapatan tahunan perusahaan.

"Eropa selalu menegaskan bahwa AI harus dikembangkan secara aman dan transparan, serta tetap berada di bawah kendali manusia," kata Thomas Regnier, juru bicara Komisi Eropa.

"Itulah sebabnya kita memiliki Undang-Undang AI,” tegas Regnier.

Namun, penegakan aturan ini memerlukan keahlian teknis yang masih dalam tahap pengembangan. Sebuah panel ilmiah beranggotakan 60 orang -,yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang AI untuk memberikan keahlian mengenai model AI mutakhir atau frontier models dan risikonya,- baru ditunjuk pada bulan Juni. Sebuah kantor baru di Komisi Eropa yang bertugas menjalankan banyak ketentuan aturan tersebut hanya memiliki sekitar 40 staf di unit keselamatan AI, sehingga memicu adanya amendemen undang-undang guna menyediakan lebih banyak sumber daya.

Gabriele Mazzini, pejabat Komisi Eropa yang merupakan salah satu penyusun utama Undang-Undang AI dan mengundurkan diri pada tahun 2024, menyatakan bahwa pelaksanaan dan penegakan undang-undang tersebut mengecewakan.

"Tujuan mereka adalah mengesahkan undang-undang itu terlebih dahulu dan memikirkan pelaksanaannya kemudian. Ada ketidakselarasan antara undang-undang tersebut dan realitas dari hal yang diatur," pungkas Mazzini.

(Fajar Nugraha)