Ilustrasi program Satu Orang Satu Rekening dengan saldo awal Rp50 ribu. Foto: Sketsa ChatGPT.
Rekening Gratis Rp50 Ribu: Ini 3 Kriteria Penerimanya
Husen Miftahudin • 28 October 2026 19:00
Jakarta: Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi masyarakat yang menjadi sasaran awal program Satu Orang Satu Rekening. Melalui program ini, pemerintah menyiapkan rekening gratis dengan setoran awal Rp50 ribu untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan.
Program tersebut menyasar masyarakat dari kelompok ekonomi terbawah yang memenuhi persyaratan tertentu. Pemerintah melakukan pencocokan data untuk menentukan calon penerima yang sesuai dengan kriteria.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut jumlah sasaran awal program ini sekitar 25 juta warga. Angka tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan pemadanan data calon penerima.
Kriteria penerima rekening gratis
Berikut kriteria masyarakat yang menjadi sasaran awal program rekening gratis dengan saldo awal Rp50 ribu:
- Berusia di atas 17 tahun: Program ini menyasar warga yang telah berusia lebih dari 17 tahun.
- Masuk kelompok desil 1 hingga 4: Calon penerima berasal dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah berdasarkan data sosial ekonomi.
- Belum memiliki rekening bank: Pemerintah menyisir data warga yang belum mempunyai rekening untuk menentukan penerima program.
Penentuan calon penerima dilakukan melalui pemadanan data agar bantuan pembukaan rekening dan setoran awal dapat diberikan sesuai sasaran.
Pemerintah menyiapkan setoran awal sebesar Rp50 ribu untuk setiap rekening yang dibuka. Untuk tahap awal, anggaran yang disiapkan mencapai Rp1,28 triliun.
Data calon penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan dukungan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pelaksanaan program melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI.
Program Satu Orang Satu Rekening tidak hanya ditujukan untuk memperluas kepemilikan rekening, tetapi juga mendukung penyaluran bantuan pemerintah dan kegiatan produktif masyarakat.
(Ilustrasi. Foto: dok Cermati)
Apakah masyarakat perlu mendaftar?
Mekanisme teknis pembukaan rekening dan penetapan penerima masih perlu mengikuti ketentuan pemerintah. Karena itu, masyarakat sebaiknya menunggu informasi resmi mengenai proses pelaksanaan program dan tidak menganggap seluruh warga otomatis menerima saldo awal Rp50 ribu.