BSU Rp900 Ribu Cair Desember 2026, Ini Syarat Penerimanya

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Foto: Mediakeuangan.kemenkeu.go.id

BSU Rp900 Ribu Cair Desember 2026, Ini Syarat Penerimanya

Husen Miftahudin • 3 October 2026 15:30

Jakarta: Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu akan dicairkan pemerintah pada Desember 2026. Bantuan tersebut merupakan BSU untuk kuartal IV yang diberikan kepada pekerja untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU Kuartal IV 2026 diberikan satu kali untuk tiga bulan. Besaran bantuan yang diterima pekerja yakni Rp300 ribu per bulan dan akan diterima sekaligus untuk tiga bulan sebesar Rp900 ribu.

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja," ucap Airlangga dalam tayangan Headline News Metro TV.

Program BSU kuartal IV 2026 merupakan salah satu bantuan yang disiapkan pemerintah sebagai stimulus ekonomi hingga akhir tahun yang diarahkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Rabu, 30 September 2026.
 



(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Syarat penerima BSU 2026


Dilansir dari Jaringan dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan, syarat penerima BSU antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Selain itu, pekerja yang menjadi penerima BSU memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Ketentuan tersebut juga mensyaratkan penerima bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi acuan pemberian subsidi upah. (Tiaranissa Juliansyah)

(Husen Miftahudin)