Jepang Naikkan Tarif Izin Tinggal WNA hingga 20 Kali Lipat

Shibuya Crossing, salah satu tempat yang menggambarkan Tokyo yang sibuk. Foto: dok Luhur Hertanto.

Jepang Naikkan Tarif Izin Tinggal WNA hingga 20 Kali Lipat

Husen Miftahudin • 6 October 2026 18:34

Jakarta: Pemerintah Jepang menaikkan biaya pengurusan izin tinggal tetap atau permanent residency bagi warga negara asing (WNA) hingga 20 kali lipat. Tarif yang sebelumnya 10 ribu yen kini menjadi 200 ribu yen atau sekitar Rp22,6 juta.

Kenaikan tarif mulai berlaku pada 1 Oktober. Selain izin tinggal permanen, biaya perubahan atau perpanjangan izin tinggal nonpermanen juga naik, tergantung masa tinggal.

Sebelumnya, biaya perubahan atau perpanjangan izin tinggal secara langsung sebesar 6.000 yen. Kini, tarifnya menjadi 10 ribu sampai 75 ribu yen, tergantung masa tinggal.

Biaya pengajuan daring sedikit lebih murah, sementara izin tinggal permanen naik menjadi 200 ribu yen.
 

Persyaratan makin ketat


Selain menaikkan biaya, Jepang memperketat syarat izin tinggal permanen. Pemohon harus memiliki penghasilan minimal 5,75 juta yen per tahun.

Mulai April 2027, pemohon juga wajib memenuhi kemampuan bahasa Jepang melalui JLPT dan memiliki jaminan pensiun setara kepesertaan selama 30 tahun.

Marinir AS Diduga Bunuh Perempuan di Okinawa, Jepang Layangkan Protes Keras

(Ilustrasi, bendera Jepang. Foto: Anadolu Agency)

Antrean imigrasi membludak


Kenaikan tarif memicu lonjakan permohonan sebelum aturan baru berlaku. Antrean di sejumlah kantor imigrasi memanjang, bahkan waktu tunggu di Tokyo mencapai lebih dari tujuh jam. Sistem pengajuan daring juga sempat sulit diakses akibat tingginya trafik.

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi imigrasi Jepang untuk mengatur peningkatan jumlah WNA. Pada akhir 2025, jumlah WNA yang menetap di Jepang mencapai rekor 4,12 juta jiwa. (Hasri Khairunnisa)

(Husen Miftahudin)