Polda Riau Tangkap Dua Pemilik Dapur Arang Bakau Ilegal di Kepulauan Meranti

Polda Riau membongkar praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir. (Dokumentasi/ Istimewa)

Polda Riau Tangkap Dua Pemilik Dapur Arang Bakau Ilegal di Kepulauan Meranti

Silvana Febiari • 6 May 2026 11:03

Kepulauan Meranti: Penindakan terhadap praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir kembali dilakukan Polda Riau. Dalam operasi yang berlangsung di Kepulauan Meranti, dua pemilik dapur arang ilegal ditangkap bersama ribuan karung arang bakau yang siap dikirim ke luar negeri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menemukan kapal KM Aldan 2 yang sedang memuat arang bakau di dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Sabtu, 25 April 2026. 

“Temuan ini (580 karung arang bakau siap kirim) kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ade Kuncoro, Rabu, 6 April 2026. 
 


Pengembangan itu membawa tim ke dua titik berbeda, masing-masing di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang telah berlangsung cukup lama.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan pula puluhan kubik kayu mangrove sebagai bahan baku yang siap diolah.


Polda Riau membongkar praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir. (Dokumentasi/ Istimewa)


Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan memanfaatkan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan praktik ini telah berjalan selama 2-3 tahun dengan tujuan distribusi ke pasar luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang. Sementara SA berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


Polda Riau membongkar praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir. (Dokumentasi/ Istimewa)


Polda Riau masih terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi yang lebih luas. Termasuk, penyidik mendalami indikasi keterhubungan dengan pasar lintas negara.

Langkah ini merupakan bagian dari konsistensi penegakan hukum yang ditekankan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. Upaya tersebut juga bertujuan menjaga ekosistem pesisir yang berperan penting bagi keberlanjutan lingkungan di Riau.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)