Ditjenpas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Foto: Dok. Istimewa.

Ditjenpas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial

Fachri Audhia Hafiez • 6 May 2026 20:12

Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) resmi menyiapkan 968 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh Indonesia. Hal in sebagai langkah strategis mengimplementasikan KUHP dan KUHAP Baru. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang bergeser dari paradigma lama menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif.
 


"Ditjenpas telah menyiapkan 968 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang didukung oleh 1.808 mitra melalui 719 perjanjian kerja sama di seluruh wilayah Indonesia," ujar Agus dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan di Tangerang, Banten, dilansir Antara, Rabu, 6 Mei 2026.

Agus menjelaskan bahwa perubahan hukum pidana nasional ini adalah sebuah revolusi paradigma di mana pemasyarakatan kini berdiri di hulu sebagai tonggak proses reintegrasi sosial, bukan lagi sekadar tempat pembuangan akhir. 

Pidana kerja sosial sendiri, sesuai Pasal 85 UU Nomor 1 Tahun 2023, dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun sebagai alternatif hukuman di luar lembaga pemasyarakatan.

“Inilah fondasi filosofis mengapa KUHP dan KUHAP baru serta UU Pemasyarakatan dilahirkan,” tegas mantan Wakapolri tersebut.


Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan sambutan dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan bertajuk "Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru” yang berlangsung secara hybrid di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Tangerang, diikuti secara daring dari Jakarta. Foto: ANTARA/YouTube/Ditjen Pas/Laily Rahmawaty.

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa fokus utama transformasi ini adalah meninggalkan pola pikir yang hanya mengandalkan pemenjaraan dalam menyelesaikan masalah hukum. Ia mendorong adanya pembedaan tingkat risiko dan kebutuhan intervensi bagi para pelanggar hukum.

“Tidak semua persoalan harus dijawab dengan tembok dan jeruji, kami harus berani membedakan tingkat risiko dan kebutuhan intervensi,” kata Agus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)