Ilustrasi jemaah Indonesia. Foto: Media Indonesia/Media Center Haji 2026/Akmal Fauzi.
Kronologi Penipuan Travel Umrah Hanania, Ratusan Calon Jemaah Gagal Berangkat
Putri Purnama Sari • 2 June 2026 10:31
Jakarta: Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah calon jemaah mengaku mengalami kerugian setelah gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah melunasi biaya perjalanan umrah yang dijanjikan oleh pihak travel. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
Laporan yang masuk ke kepolisian menyebutkan bahwa para calon jemaah telah melakukan pembayaran paket umrah, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Akibatnya, para korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang untuk mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban.
Kronologi Dugaan Penipuan Travel Umrah Hanania
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kepolisian, laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel diterima oleh Polda Metro Jaya pada Mei lalu.Pelapor mengaku telah membayar sejumlah uang untuk biaya keberangkatan umrah, namun tidak dapat berangkat sesuai jadwal yang telah dijanjikan.
Kasus ini kemudian berkembang setelah muncul laporan dari sejumlah korban lainnya yang mengaku mengalami kejadian serupa. Polisi pun mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Ratusan Korban dan Kerugian Miliaran Rupiah
Dalam salah satu laporan yang diterima kepolisian, terdapat sekitar 128 calon jemaah yang mengaku menjadi korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp12 miliar. Nilai tersebut berasal dari pembayaran paket umrah yang telah disetorkan para calon jemaah kepada pihak travel.Pihak kepolisian menyebut jumlah korban dan nilai kerugian masih berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan dan masuknya laporan baru dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Bos Hanania Travel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Metrotvnews.com/Alvi
Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama Hanania Group berinisial ASF sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026 setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan melakukan gelar perkara.
"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, yang dikutip Selasa, 2 Juni 2026.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini proses hukum masih terus berjalan dan ditangani oleh pihak kepolisian.