Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Mau Naik Kereta Api Jarak Jauh? Ini Syarat Terbaru di 2026
Eko Nordiansyah • 15 February 2026 20:01
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah memperbaharui persyaratan naik kereta api. Hal ini dilakukan agar penumpang merasa aman dan nyaman saat menggunakan kereta api mengingat kereta api masih jadi moda transportasi pilihan masyarakat.
Dikutip dari Tiket.com, penumpang hanya perlu memiliki tiket KA yang sesuai dengan identitas dan jadwal keberangkatan. Meski demikian, masih terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar perjalanan kamu berjalan dengan lancar. Berikut adalah syarat naik kereta api terbaru yang perlu kamu perhatikan:
1. Tiket sesuai kartu identitas
Pastikan nama yang tertera pada tiket kereta api kamu sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu identitas (KTP, SIM, atau paspor) yang akan dibawa saat melakukan perjalanan.2. Membawa identitas asli
Pastikan melakukan reservasi KAI dan menyiapkan kartu identitas asli seperti KTP, SIM, atau paspor. Proses ini wajib untuk memverifikasi identitas penumpang serta menjaga keamanan selama perjalanan dengan kereta api3. Anak usia 3 tahun ke atas wajib membeli tiket
Anak yang berusia 3 tahun ke atas diwajibkan untuk memiliki tiket sendiri. Anak-anak di bawah usia 3 tahun dapat duduk di pangkuan orang tua atau wali tanpa membeli tiket tambahan.4. Ibu hamil wajib ditemani
Bagi yang sedang hamil, perlu didampingi oleh minimal satu orang pendamping saat melakukan perjalanan dengan kereta api. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan.5. Syarat usia kehamilan untuk naik kereta
Bagi ibu hamil diperbolehkan naik kereta api jika usia kehamilan 14-28 minggu. Untuk usia kehamilan di luar 14-28 minggu, wajib menyertakan surat keterangan medis terbaru dari dokter atau bidan.Baca Juga :
202 Ribu Orang Bepergian Naik Kereta di Hari Pertama Libur Imlek

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Cara pembatalan tiket KAI
Bagi penumpang yang ingin membatalkan tiket kereta yang sudah dipesan bisa dilakukan melalui dua metode sebagai berikut:Pembatalan tiket di stasiun
- Datangi konter.
- Mengisi formular.
- Menyiapkan bukti pemesanan serta identitas asli seperti KTP, SIM, paspor, atau kartu pelajar bagi penumpang di bawah 17 tahun.
- Jika pembatalan diwakilkan, diperlukan surat kuasa bermeterai Rp10 ribu beserta fotokopi identitas penumpang dan perwakilan.
- Menyerahkan dokumen kepada petugas.
Pembatalan tiket di KAI Access
Metode ini hanya berlaku untuk tiket yang dibeli melalui aplikasi tersebut, sementara tiket yang sudah check-in atau dibeli melalui aplikasi pihak ketiga tidak dapat dibatalkan dengan cara ini, berikut panduan lengkapnya:- Buka aplikasi KAI Access dan masuk ke menu "Tiket Saya".
- Pilih tiket yang ingin dibatalkan.
- Klik opsi "Batalkan".
- Masukkan data rekening bank untuk refund.
- Konfirmasi pembatalan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com