Pemkot Bekasi Larang Kendaraan ASN Belum Bayar Pajak Masuk Kantor Pemerintahan

Spanduk larangan masuk kendaraan belum bayar pajak di lingkungan Pemkot Bekasi. Metrotvnews.com/Antonio

Pemkot Bekasi Larang Kendaraan ASN Belum Bayar Pajak Masuk Kantor Pemerintahan

Antonio • 11 December 2025 20:30

Bekasi: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan tegas untuk menertibkan tunggakan pajak kendaraan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendaraan milik pegawai yang belum melunasi kewajiban pajaknya akan dilarang masuk dan diparkir di lingkungan Kantor Pemerintahan Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

“Kami menyampaikan himbauan larangan masuk kendaraan yang belum membayar pajak. Dihimbau untuk melakukan verifikasi datanya oleh masing-masing ASN melalui aplikasi SAPAWARGA,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Solikhin di Bekasi, Kamis, 11 Desember 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan data awal yang menunjukkan sekitar 10 ribu unit kendaraan bermotor milik ASN Pemkot Bekasi tercatat belum membayar pajak. Data tersebut diperoleh dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah mengonfirmasi kebenaran data ini. “Itu bukan kemungkinan, tapi sudah dipastikan karena datanya kami sudah ada sebetulnya. Data awal kami dapatkan dari Kepala Samsat,” ujar Tri Adhianto.
 


Solikhin menegaskan bahwa verifikasi melalui SAPAWARGA merupakan langkah krusial. Proses ini bertujuan untuk memperbarui data kepemilikan yang akurat sebelum eksekusi sanksi.

“Jika kendaraan tersebut sudah bukan menjadi miliknya, agar dilakukan pemblokiran. Dan untuk kendaraan yang masih menjadi miliknya, agar segera membayarkan pajaknya,” jelas Solikhin.


Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Kebijakan larangan masuk ini tidak hanya bertujuan mengejar target penerimaan pajak daerah, tetapi juga menegakkan kedisiplinan dan ketertiban administrasi di internal pemerintahan. Sebagai abdi negara, ASN diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi kewajiban perpajakan.

Dengan diterapkannya sanksi yang konkret ini, diharapkan dapat mendorong para pegawai untuk segera melunasi tunggakan dan memperbaiki data kepemilikan kendaraannya, sehingga menciptakan tertib administrasi yang lebih baik di lingkungan Pemkot Bekasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)