Presiden Prabowo Subianto akan menyaksikan lanjutan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Lapangan Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu, 13 Mei 2026. Metrotvnews.com/Arbida
Prabowo akan Saksikan Penyerahan Denda Administratif Kawasan Hutan Rp10 Triliun
Arbida Nila Hastika • 13 May 2026 13:50
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto akan menyaksikan lanjutan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Lapangan Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu, 13 Mei 2026. Jumlah uang denda dan sitaan yang akan diserahkan ke negara sebesar Rp10 triliun.
Kejagung memajang uang pecahan Rp100.000 hasil denda dan sitaan yang tertata rapi setinggi lebih dari 2 meter. Penyerahan uang tersebut nanti akan diberikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai pengganti kerugian negara.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Bakal Gelar Pemeran Lelang Barang Sitaan, Masyarakat Umum Bisa Ikut |

Kejagung memajang uang pecahan Rp100.000 hasil denda dan sitaan yang tertata rapi setinggi lebih dari 2 meter. Metrotvnews.com/Arbida
Uang tersebut terdiri atas Rp3,42 triliun dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dan Rp6,84 triliun hasil satgas PKH untuk pajak PBB-non PBB.
Penyerahan ini merupakan bagian dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII dengan total luasan 2.373.171,75 hektare. Penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan menjadi bukti nyata negara hadir menindak setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara.