Berapa Biaya Ganti Pelat Motor? Simak Rincian dan Cara Mengurusnya

Ilustrasi plat nomor kendaraan. Foto: dok Korlantas Polri.

Berapa Biaya Ganti Pelat Motor? Simak Rincian dan Cara Mengurusnya

Husen Miftahudin • 5 February 2026 17:45

Jakarta: Membayar biaya ganti pelat motor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan roda dua. Penggantian pelat nomor wajib dilakukan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis.

Jika kewajiban ini diabaikan maka data kendaraan dapat terhapus dari sistem sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi pemiliknya di kemudian hari.
 

Mengapa harus ganti pelat nomor setiap lima tahun?


Melansir dari Medcom.id, terdapat banyak alasan yang mengharuskan pemilik kendaran mengganti pelat nomor kendaraannya, misalnya karena kondisi pelat yang rusak maupun tulisan yang sudah tidak terbaca dengan jelas.

Namun, alasan utama yang mengharuskan untuk mengganti pelat nomor adalah kewajiban administrasi pajak lima tahunan yang memang selalu bersamaan dengan penggantian pelat nomor kendaraan bermotor.

Pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang keberadaannya harus selalu diperbarui sesuai dengan aturan. Penggantian pelat motor idealnya dilakukan sebelum masa berlakunya habis agar terhindar dari berbagai masalah hukum.

Mengutip dari Cemati, apabila pengendara tetap menggunakan kendaraan dengan pelat nomornya sudah kedaluwarsa, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 

Syarat mengganti pelat nomor motor


Berikut sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi pemohon untuk mengganti pelat nomor motor, dilansir dari Cermati:
  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik asli dan fotokopi.
  4. Berkas hasil cek fisik kendaraan yang diperoleh dari kantor Samsat terdekat.
  5. Surat kuasa, apabila proses pengurusan pajak dan penggantian pelat diwakilkan kepada orang lain.
  6. Membayar pajak motor sesuai jenis dan biaya pajak kendaraan,
  7. Khusus untuk kendaraan atas nama perusahaan, diperlukan dokumen tambahan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai kelengkapan administrasi.
 
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat secara Online


(Ilustrasi. Foto: Metro TV/Yurike)
 

Biaya ganti pelat nomor motor


Secara umum, biaya penggantian pelat motor terdiri dari beberapa komponen, berikut rinciannya dilansir dari laman Planet Ban dan Medcom.id:
  1. Penerbitan STNK (baru atau ganti): Rp100 ribu.
  2. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru: Rp60 ribu–Rp100 ribu.
  3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35 ribu
  4. Penerbitan BPKB (baru atau ganti): Rp225 ribu.
  5. Biaya cek fisik kendaraan: Sekitar Rp10 ribu–Rp20 ribu.

Rincian biaya di atas merupakan perkiraan secara umum. Besaran biaya sebenarnya dapat berbeda-beda tergantung jenis kendaraan serta status kepemilikannya, baik atas nama pribadi atau perusahaan. Oleh karena itu, sebagai gambaran, pemilik kendaraan dapat menyiapkan anggaran rata-rata sekitar Rp500 ribu untuk kebutuhan penggantian pelat motor.
 

Tahapan mengganti pelat nomor motor


Proses mengurus penggantian pelat nomor motor hanya dapat dilakukan secara langsung melalui kantor Samsat karena terdapat tahapan pengecekan fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas Samsat. Setelah mengetahui persyaratan dan estimasi biaya yang perlu dipersiapkan, berikut merupakan tahapan untuk mengganti pelat nomor motor:
  1. Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah domisili kendaraan.
  2. Melakukan cek fisik motor sebagai tahap awal proses penggantian pelat.
  3. Membawa seluruh dokumen persyaratan dan menyerahkannya ke loket petugas.
  4. Mengisi formulir penggantian STNK dan pelat nomor sesuai ketentuan.
  5. Menunggu proses verifikasi data oleh petugas Samsat.
  6. Setelah selesai, STNK dan pelat nomor baru akan diterbitkan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)