Muhammad Rio Eks Brimob Gabung Militer Rusia Pernah Disidang Etik Kasus Perselingkuhan

Personel Brimobda Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Foto: Istimewa.

Muhammad Rio Eks Brimob Gabung Militer Rusia Pernah Disidang Etik Kasus Perselingkuhan

Whisnu Mardiansyah • 17 January 2026 16:27

Banda Aceh: Polda Aceh secara resmi memberhentikan dengan tidak hormat seorang anggota Brimob yang diduga melakukan desersi dan bergabung dengan angkatan bersenjata asing. Anggota tersebut adalah Bripda Muhammad Rio dari Satuan Brimob Polda Aceh.

"Yang bersangkutan desersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Ia telah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Polisi Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Sabtu, 17 Januari 2026.

Krisdiyanto menjelaskan, kepergian Rio didahului riwayat pelanggaran disiplin. Sebelumnya, Rio telah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan dan pernikahan siri.

"Putusannya saat itu adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang KKEP tertanggal 14 Mei 2025," jelas Krisdiyanto.
 


Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

"Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," tegas Joko.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)