Ilustrasi: cottonbro studio/Pexels
Catat! Ini Syarat dan Cara Cek Data Diri di Info GTK 2026
Riza Aslam Khaeron • 20 January 2026 16:22
Jakarta: Gerakan Tenaga Kependidikan (GTK) mencakup seluruh pendidik serta tenaga pendukung di lingkungan sekolah.
Istilah ini juga digunakan untuk menyebut sistem informasi dan layanan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), seperti Info GTK yang berfungsi untuk verifikasi data guru, serta Ruang GTK sebagai platform pendukung kegiatan pembelajaran.
Kehadiran layanan GTK bertujuan mendukung pengelolaan data, pengembangan profesionalisme guru melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), serta memastikan validitas data sebagai dasar pencairan tunjangan.
Info GTK merupakan platform resmi yang dikelola oleh Kemendikdasmen dan terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Melalui platform ini, guru dapat memeriksa validasi data diri, mengecek status tunjangan seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG), melihat status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar pencairan tunjangan, hingga memastikan apakah data telah berstatus valid atau belum.
Berikut merupakan syarat dan cara cek data diri di Info GTK.
Syarat Cek di Info GTK 2026
Sebelum mengecek Info GTK, terdapat sejumlah syarat minimal yang perlu dipenuhi, antara lain:
- Akun PTK aktif dan sudah terdaftar di Dapodik sekolah.
- Data Dapodik telah disinkronkan.
- Menggunakan alamat email yang masih aktif.
- ?Username dan kata sandi sesuai.
Memahami cara mengecek Info GTK tidak hanya berkaitan dengan status tunjangan. Platform ini juga berperan penting sebagai acuan utama pencairan berbagai hak finansial guru. Pemerintah melalui Kemendikdasmen menetapkan Info GTK sebagai sumber utama data guru karena sistem ini terintegrasi secara menyeluruh dengan Dapodik.
Oleh sebab itu, ketepatan dan keakuratan data menjadi faktor penentu hak yang diterima para pendidik.
| Baca Juga: Cara Registrasi Akun SNPMB Sekolah, Siswa Wajib Tahu! |
Cara Cek Info GTK
- Buka laman resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Login menggunakan akun PTK yang sudah terdaftar di Dapodik.
- Masukkan kode captcha, lalu klik menu “Masuk”.
- Periksa bagian “Status Validasi TPG” untuk melihat keterangan valid atau tidak.
- Jika status valid, tunggu penerbitan SKTP untuk proses pencairan.
Memastikan status Info GTK sudah valid merupakan kewajiban bagi penerima tunjangan profesi. Perhatikan pula sejumlah keterangan sistem yang kerap muncul di platform Info GTK, antara lain:
- Valid (16): Data sudah valid dan menunggu penerbitan SKTP.
- Menunggu Verifikasi (07): Data sudah masuk dan sedang menunggu antrean validasi.
- Belum Valid (08): Beban mengajar kurang dari 24 jam.
- Belum Valid (02): Data belum memenuhi persyaratan.
- Belum Valid (04): NUPTK tidak valid.
(Jessica Nur Faddilah)