Universitas Indonesia Investigasi Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa Hukum

Ilustrasi: Gedung Rektorat UI. ANTARA/Feru Lantara

Universitas Indonesia Investigasi Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa Hukum

Silvana Febiari • 14 April 2026 11:20

Depok: Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap tegas dan serius terhadap laporan dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI). Kasus tersebut diketahui telah berkembang dan menjadi perhatian di ruang publik.

"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro, dilansir dari Antara, Selasa, 14 April 2026. 

Saat ini proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
 


Sejalan dengan proses tersebut, FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI juga telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan. UI juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.


Gedung Rektorat UI. ANTARA/Feru Lantara


Selama proses penanganan berlangsung, UI mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta menghormati proses yang sedang berjalan demi menjaga integritas penanganan serta melindungi semua pihak yang terlibat.

Atas kasus ini, UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas. UI juga akan melakukan edukasi berkelanjutan serta penguatan sistem yang responsif dan berperspektif korban demi memastikan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan.

Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan. Kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat tetap akan dijaga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)