Ilustrasi PPPK. Foto: Popline.id
Pemkot Tangerang Naikkan Tunjangan PPPK 15 Persen
Hendrik Simorangkir • 3 September 2026 13:29
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menetapkan penambahan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sebesar 15 persen. Kebijakan ini diambil guna meningkatkan kesejahteraan aparatur di lingkungan pemerintahan kota tersebut.
Penyesuaian ini ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 903 Tahun 2026 tentang Pembayaran Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan bahwa penyesuaian TPP merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan penghargaan yang lebih baik kepada ASN. Langkah ini sekaligus bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
"TPP bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja, tanggung jawab, dan kontribusi ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Sachrudin di Tangerang, Kamis, 3 September 2026.
"Dengan tunjangan yang diperjuangkan di tengah kondisi saat ini, seluruh pegawai diinstruksikan untuk tidak mengecewakan masyarakat atas kesejahteraan yang telah diberikan. Sebab, kesejahteraan dan tanggung jawab harus berjalan beriringan dengan hasil akhir berupa pelayanan yang semakin memuaskan," tegas Sachrudin.
Ia menambahkan, Pemkot Tangerang terus berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Wali Kota Tangerang Sachrudin. (Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir)
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa penambahan tunjangan sebesar 15 persen kepada seluruh PPPK penuh waktu ini mulai diberlakukan pada September 2026.
"Tentunya, angka yang diterima berbeda-beda tergantung kelas jabatan. Namun, dari kenaikan 15 persen ini, nominal paling rendah naik Rp400 ribu lebih, dan untuk kelas yang paling tinggi kenaikannya bisa di angka Rp1,3 juta lebih," urai Jatmiko.
Jatmiko memaparkan, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi konkret dari Pemkot Tangerang atas kontribusi jajaran PPPK dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan.
"Kita harus mengapresiasi kinerja PPPK. Kita bekerja di sini terdiri dari PNS dan PPPK. Mereka juga punya kontribusi yang luar biasa dan jumlah mereka pun cukup besar," ujar dia.