Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara
Sidang Rasuah Kuota Haji, Saksi Beberkan Alasan Penerbitan Kepmen
M Sholahadhin Azhar • 4 September 2026 14:27
Jakarta: Sidang terkait rasuah kuota haji, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saksi Deni Sefianto membeberkan alasan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan.
Menurut Deni, penyusunan KMA tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembagian kuota haji tambahan, termasuk untuk memastikan kuota yang diberikan kepada Indonesia dapat terserap.
Dalam persidangan pada Kamis, 3 September, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menanyakan kepada Deni mengenai rapat yang membahas perubahan diktum dalam KMA 1156. Deni mengaku mengikuti rapat tersebut secara daring melalui Zoom.
Mellisa kemudian menanyakan apakah dalam rapat tersebut Deni mendengar penjelasan mengenai urgensi perubahan diktum untuk memastikan kuota haji tambahan dapat terisi dan tidak hangus. Menjawab hal itu, Deni mengaku mengetahui perubahan diktum KMA tersebut karena mengikuti rapat Zoom dan mendengar penyampaian selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani.
"Kalau saya mengikuti Zoom, berarti saya juga ikut mendengar apa yang disampaikan Pak Jaja Jaelani seperti itu," jawab Deni.
Deni juga menjelaskan KMA 1156 secara khusus mengatur pembagian kuota haji tambahan dan tidak mencantumkan ketentuan mengenai sisa kuota.
"Ketika kita mengajukan kalau tidak salah tanggal 27 Desember," kata Deni saat ditanya kapan angka pembagian 50:50 dimasukkan dalam rancangan KMA.
Menurut dia, angka 50:50 tersebut telah diterima timnya melalui grup WhatsApp. Deni menyebut informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim untuk menyusun rancangan KMA.
"Jadi, pada waktu pembuatan KMA 1156, saya ada WhatsApp group di tim saya itu, yang pada saat itu ketuanya Pak Slamet, di dalam WA group itu menyampaikan bahwa tolong disiapkan untuk draft terkait pembagian kuota haji khusus," ujar Deni.
"Dasarnya itu," kata Deni.
Mellisa kemudian mengonfirmasi apakah angka 50:50 tersebut sudah tersedia ketika rancangan KMA mulai dibuat atau baru dimasukkan setelah adanya kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi.
Deni menjawab bahwa angka tersebut sudah disebutkan sebelumnya. "Sudah menyebutkan angka itu," kata Deni.
Ketika ditanya siapa yang menyebutkan angka 50:50 tersebut, Deni menyebut informasi itu diterima melalui grup WhatsApp timnya.
"Yang memberikan angka 50:50 itu di dalam WhatsApp group pembagiannya 50:50, kemudian di dalam lampirannya itu, kan ada lampirannya, nah itu dikirim juga di WhatsApp group itu. Nah, itulah yang jadi dasar untuk pembuatan itu, seperti itu," kata Deni.
Deni menyebut komunikasi dari Ditjen PHU yang diterimanya terkait penyusunan KMA tersebut dilakukan melalui Slamet.
"Iya, Pak Slamet," kata Deni.
Dalam persidangan, Deni juga memastikan tidak ada KMA tersendiri yang mengatur mengenai sisa kuota haji. Mellisa bertanya apakah KMA 1156 juga mencantumkan frasa "dan sisa kuota".
"Tidak ada," jawab Deni.
Ketika ditanya apakah terdapat KMA tersendiri mengenai tata cara atau pembagian sisa kuota, Deni kembali menjawab, "Tidak ada, Bu,"
Deni juga menerangkan dalam penyusunan KMA 1156 tidak dilakukan kajian khusus mengenai perubahan proporsi kuota haji tambahan dari sebelumnya 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus menjadi 50:50. Mellisa mengonfirmasi apakah tidak adanya kajian tersebut karena kajian memang tidak diwajibkan.
"Memang tidak dilakukan kajian memang karena tidak diharuskan melaksanakan kajian itu," kata Deni.
Menurut Deni, KMA merupakan keputusan yang sifatnya penetapan atau beschikking, sehingga tidak memerlukan kajian seperti halnya penyusunan peraturan. Deni menambahkan, naskah akademik biasanya diperlukan dalam penyusunan peraturan, seperti peraturan menteri atau peraturan yang lebih tinggi.
Dalam persidangan, Deni menjelaskan alasan KMA 1156 kemudian digantikan dengan KMA Nomor 130. Menurut dia, perubahan aturan itu terkait nota kesepahaman atau MoU antara Menteri Agama dan Pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji yang belum dimuat sebagai konsideran. Deni mengatakan MoU tersebut dipandang sebagai dasar yang kuat dalam menentukan kuota haji Indonesia.
"Dan kami menganggap, dan juga Biro Hukum menganggap, bahwa dasar perjanjian MoU antara Menteri Agama dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan kuota adalah dasar yang paling kuat terkait dengan jumlahnya kuota haji Indonesia tersebut, gitu," lanjut Deni.
Mellisa kemudian menanyakan apakah aturan di bawahnya harus mengikuti komposisi yang telah ditentukan dalam MoU. "Kalau di dalam MoU sudah membuat 50:50, maka seharusnya aturan yang di bawahnya itu atau aturan-aturan itu mengikuti aturan yang sudah ada di dalam itu, seperti itu," kata Deni.
Sementara itu, mengenai proses penanggalan KMA, Deni mengakui tanggal yang digunakan dalam dokumen dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemrakarsa, terutama dengan mempertimbangkan jadwal pelunasan.
Dia menjelaskan bahwa sebelum pengajuan, pihak pemrakarsa berkoordinasi dengan Biro Hukum mengenai tanggal yang diperlukan agar KMA dapat digunakan sesuai kebutuhan.
"Minta penanggalannya tanggal sekian yang disesuaikan dengan yang tadi itu, Bu. Nanti pas sampai mungkin. Jadi, nah nanti ketika jadi, tanggalnya akan seperti yang tanggal yang kita minta, seperti itu," kata Deni.
.jpg)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara
Ketika ditanya apakah tanggal tersebut tidak sesuai dengan tanggal riil dan disesuaikan dengan permintaan pemrakarsa, Deni menjawab ada kemungkinan demikian. Namun, Deni mengaku tidak mengetahui apakah praktik semacam itu lazim dilakukan dalam penerbitan KMA lainnya.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, Yaqut didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.
Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Kerugian negara sebesar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.
Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut sejumlah pihak diperkaya. Salah satunya Yaqut yang diduga menerima USD271.500 atau setara Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.