Bunga Bangkai Mekar di Agam Jadi Daya Tarik Wisatawan Mancanegara

Wisatawan dari mancanegara sedang berada di bunga bangkai yang mekar di Palupuh, Kabupaten Agam. ANTARA/HO- Joni Hartono.

Bunga Bangkai Mekar di Agam Jadi Daya Tarik Wisatawan Mancanegara

Silvana Febiari • 5 April 2026 20:57

Agam: Bunga bangkai jenis Amorphopallus titanum mekar sempurna di Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Keindahannya menjadi daya tarik bagi wisatawan mancanegara yang ingin menyaksikannya secara langsung.

Pegiat Wisata Palupuh Joni Hartono mengatakan, bunga bangkai dalam kondisi mekar sempurna di lahan perkebunan milik masyarakat Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang.

"Bunga dalam kondisi mekar sempurna dan beberapa hari ke depan sudah layu dan membusuk," katanya, dilansir dari Antara, Minggu, 5 April 2026. 
 

Ia mengatakan, keberadaan bunga langka ini menjadi daya tarik bagi wisatawan mancanegara untuk menyaksikannya langsung di lokasi. Setidaknya belasan wisatawan dari Malaysia, Rusia, dan Prancis sudah berkunjung ke tempat tersebut.

Sebelumnya, bunga bangkai jenis yang sama juga mekar di Padang Hijau tidak jauh dari lokasi pada akhir Maret 2026. Bunga itu dikunjungi wisatawan dari Ceko, Slovenia, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat.

Pengunjung merasa senang dan beruntung dapat melihat bunga tersebut. Pasalnya, bunga ini membutuhkan waktu 3–5 tahun untuk mekar kembali, dan mekarnya hanya berlangsung beberapa hari.

"Ada sekitar puluhan wisatawan berkunjung di dua lokasi bunga bangkai mekar itu setelah saya mempromosikan ke biro perjalanan, hotel, dan lainnya," ucapnya.


Wisatawan dari mancanegara sedang berada di bunga bangkai yang mekar di Palupuh, Kabupaten Agam. ANTARA/HO- Joni Hartono.


Sementara Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ade Putra mengatakan, bunga bangkai tersebut jenis Amorphopallus titanum.

Bunga tersebut merupakan puspa langka dan dilindungi Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Bunga dilindungi undang-undang dan tidak boleh dirusak," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)