Cek Tarif Listrik PLN per kWh September 2026: Mulai 450 hingga 6.600 VA

Ilustrasi. Foto: Dok PLN

Cek Tarif Listrik PLN per kWh September 2026: Mulai 450 hingga 6.600 VA

Eko Nordiansyah • 21 September 2026 17:15

Jakarta: Tarif listrik PT PLN (Persero) pada September 2026 tidak mengalami perubahan. Tarif listrik yang berlaku masih sama dengan periode Juli hingga September 2026.

Keputusan ini berlaku untuk pelanggan listrik bersubsidi maupun nonsubsidi. Penetapan tarif mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Bagi pelanggan rumah tangga, besaran tarif listrik berbeda sesuai daya dan status pelanggan.

Berikut tarif listrik rumah tangga September 2026

Pelanggan rumah tangga bersubsidi:

  • R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
  • R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
  • Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi:
  • R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh.
  • R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh 
Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA perlu membedakan tarif berdasarkan status pelanggan. Pelanggan 900 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh, sedangkan pelanggan 900 VA nonsubsidi atau rumah tangga mampu dikenakan Rp1.352 per kWh.

PLN menyebut penyesuaian tarif untuk kelompok pelanggan tertentu dilakukan berdasarkan indikator ekonomi makro. Namun, untuk triwulan III-2026, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
(Ilustrasi. Foto: Dok Shutterstock)

Tarif listrik pelanggan bisnis, industri, dan fasilitas pemerintah

Selain pelanggan rumah tangga, PLN juga menetapkan tarif berdasarkan golongan bisnis, industri, pemerintah, penerangan jalan umum, serta golongan khusus.  

Pelanggan bisnis:

  • B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

Pelanggan industri:

  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.

Sementara untuk kebutuhan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:

  • P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
  • L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
Tarif listrik untuk pelanggan industri dalam daftar tersebut lebih rendah dibandingkan tarif rumah tangga nonsubsidi. Golongan I-4, misalnya, dikenakan tarif Rp996,74 per kWh untuk daya di atas 30.000 kVA.  

Tarif listrik pelayanan sosial:

Pelanggan kebutuhan pelayanan sosial mendapatkan tarif tersendiri berdasarkan daya.
  • S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
  • S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
  • S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
  • S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
Pelanggan prabayar membeli listrik dalam bentuk token yang dimasukkan ke meteran. Sementara itu, pelanggan pascabayar membayar listrik melalui tagihan setelah periode pemakaian berakhir. Tarif per kWh untuk kedua jenis pelanggan tetap sama.

Tarif tersebut berlaku sepanjang triwulan III-2026, yakni Juli hingga September, setelah pemerintah memutuskan tidak melakukan perubahan tarif listrik. (Natasya Dwi Putri)

(Eko Nordiansyah)