Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Program Umrah Putriana Diklaim Tak Ada Unsur Pidana
Siti Yona Hukmana • 9 January 2026 18:24
Jakarta: Perkara dugaan informasi bohong atau hoaks melalui Facebook soal umrah gratis maupun subsidi umrah yang dilakukan eks calon anggota DPR, Putriana Hamda Dakka, disorot. Indonesia Police Watch (IPW) mengeklaim perkara yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan tersebut tidak memiliki unsur pidana.
“Isi laporan tentang adanya berita bohong dan menyesatkan itu sepenuhnya tidak benar. Karena itu, justru harus ada konsekuensi hukum terhadap pelapor,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Jumat, 9 Januari 2026.
Sugeng menjelaskan perkara tersebut berkaitan program sosial keagamaan yang dijalankan Putriana saat mengikuti Pemilu 2024. Saat itu, Putriana meluncurkan program Sedekah Jariyah Umrah dengan memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, serta masyarakat kurang mampu untuk umrah gratis.
Pada periode Agustus hingga November 2024, Putriana juga menjalanlan program tambahan bertajuk Subsidi Umrah. Dalam program ini, calon jemaah hanya diminta membayar sekitar 50 persen dari biaya perjalanan umrah, yakni sekitar Rp 15 juta hingga Rp 16 juta per orang. Sisanya ditanggung menggunakan dana pribadi Putriana.
Berangkatkan 140 Jemaah
Total jemaah yang mendaftar program Subsidi Umrah mencapai 370 orang, dengan setoran dilakukan melalui rekening bendahara. Pada kloter pertama, kata dia, sebanyak 140 jemaah telah diberangkatkan pada periode November dan Desember 2024, serta Januari dan Februari 2025.Setelah keberangkatan kloter pertama tersebut, muncul isu negatif tentang Putriana. Akibat situasi itu, sebanyak 159 calon jemaah mengajukan permintaan pengembalian dana (refund). Sugeng menyebut Putriana telah membayar refund sebesar Rp2,5 miliar.
Sugeng menambahkan masih terdapat 71 calon jemaah yang belum diberangkatkan. Menurut dia, kondisi tersebut sama sekali bukan merupakan peristiwa pidana. “Kloter terakhir yang berjumlah 71 orang itu tetap akan diberangkatkan dan masih dalam proses,” kata Sugeng.
Sugeng menegaskan fakta keberangkatan 140 jemaah pada kloter pertama menjadi bukti kuat tidak ada perbuatan pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan sebagaimana yang dituduhkan kepada Putriana.
Tak Ada Laporan dari Calon Jemaah
Sugeng menyatakan tidak ada calon jemaah yang belum berangkat melaporkan kasus ini ke polisi. Selain itu, tidak terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Putriana bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama Putriana Hamda Dakka. Foto: Istimewa.
”Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk melekatkan sangkaan ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE,” ujar Sugeng.
Dia menilai keberangkatan 140 jemaah pada November dan Desember 2024 serta Januari dan Februari 2025, menunjukkan informasi mengenai program Sedekah Jariyah Umrah yang disampaikan melalui akun Facebook Putriana Hamda Dakka tidak mengandung unsur kebohongan maupun penyesatan.
“Tidak ada berita bohong dan menyesatkan dalam narasi pemberitahuan program tersebut,” kata Sugeng.