Polres Kudus sita bahan petasan. Metrotvnews.com/ istimewa.
Polres Kudus Sita 15,5 Kg Serbuk Petasan Siap Edar
Rhobi Shani • 24 February 2026 16:09
Kudus: Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah menyita 15,5 kilogram serbuk obat petasan atau mercon saat bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Plh Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap peredaran bahan baku petasan. Pasalnya, bahan tersebut berpotensi menimbulkan bahaya yang tinggi.
"Bahan petasan ini sangat berisiko menimbulkan ledakan yang dapat menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan," kata AKP Kanzi di Kudus, Selasa, 24 Februari 2026.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan membahayakan keselamatan masyarakat,” lanjut Kanzi.
Kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian saat memantau aktivitas di ruang digital. Dalam pemantauan tersebut, petugas menemukan indikasi penjualan bahan baku petasan melalui media sosial dengan sistem transaksi cash on delivery (COD).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi. Petugas juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang terlibat.
Setelah diperoleh kepastian adanya rencana transaksi, petugas melakukan penindakan di kawasan Taman OASIS Djarum, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus. Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang remaja berinisial MRA (16) dengan barang bukti 1 kilogram serbuk petasan siap pakai.

Polres Kudus sita bahan petasan. Metrotvnews.com/ istimewa.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MRA mengaku mendapatkan bahan tersebut dari FA (21). Pengembangan kemudian dilakukan hingga mengarah kepada MAS (52) yang diduga sebagai pemasok utama.
MAS diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Dari tempat tersebut, polisi menyita 14,5 kilogram bahan baku petasan siap edar serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk menakar serbuk sebelum dijual.
Diketahui, MAS merupakan residivis dalam perkara serupa terkait pembuatan dan penjualan bahan baku petasan. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku meracik sendiri serbuk petasan dengan mencampurkan sejumlah bahan kimia tertentu, lalu memasarkannya melalui media sosial dengan harga Rp200 ribu per kilogram.
Masyarakat terutama para orang tua diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak supaya tidak terlibat dalam pembuatan, penyimpanan, maupun penggunaan petasan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.