Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden AS Donald Trump. Foto: Dok Kemenko Perekonomian
Putusan MA AS Guncang Kebijakan Tarif Trump, Posisi Indonesia Relatif Aman
Al Abrar • 25 February 2026 18:52
Jakarta: Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court) yang membatalkan dasar hukum kebijakan tarif Presiden Donald Trump memunculkan ketidakpastian baru dalam hubungan dagang, termasuk dengan Indonesia. Namun, pemerintah dinilai berada dalam posisi lebih aman karena telah lebih dulu menempuh jalur negosiasi.
Tim Pakar Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Fitra Faisal Hastiadi menjelaskan status kebijakan tarif dagang Amerika Serikat terhadap Indonesia setelah putusan Mahkamah Agung AS (Supreme Court) yang membatalkan dasar hukum penerapan reciprocal tariff sebelumnya.
Fitra mengatakan, pascaputusan tersebut, Presiden Amerika Serikat Donald Trump langsung mengaktifkan kembali Undang-Undang Perdagangan AS 1974, khususnya Section 122.
“Section 122 ini bisa diberlakukan segera karena tidak membutuhkan federal investigation. Batas maksimal tarifnya 15 persen dan durasinya 150 hari,” kata Fitra di Kantor Bakom, Gambir, Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pada tahap awal Trump menetapkan tarif 10 persen, kemudian dinaikkan menjadi 15 persen karena itu merupakan batas atas yang diizinkan dalam ketentuan tersebut.
Sebelumnya, dasar hukum reciprocal tariff merujuk pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977. Namun setelah aturan itu dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung, muncul kemungkinan bahwa skema tarif 19 persen yang sempat direncanakan tidak dapat lagi diberlakukan.

Tim Pakar Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Fitra Faisal Hastiadi. MTVN
Meski demikian, Fitra menyebut terdapat pandangan hukum lain yang menilai bahwa jika kesepakatan sudah berada dalam kerangka internasional, maka penerapannya berpotensi tetap berlanjut.
“Namun dalam Article 7 agreement on reciprocal tariff disebutkan implementasinya tetap harus melalui proses ratifikasi domestik. Artinya, di Indonesia harus melalui DPR, dan di Amerika Serikat harus melalui Kongres,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut membuka peluang cukup besar bahwa tarif 19 persen tidak berlanjut, meskipun kepastian akhirnya tetap bergantung pada dinamika politik dan hukum di masing-masing negara.
Fitra menambahkan, selain Section 122, Presiden AS juga memiliki opsi lain dalam Undang-Undang Perdagangan 1974, yakni Section 232 dan Section 301.
Section 232 dapat digunakan jika AS menilai terdapat ancaman terhadap keamanan nasional, termasuk dalam konteks defisit perdagangan. Penerapannya harus melalui investigasi Department of Commerce, namun tidak memiliki batas maksimum tarif maupun durasi.
Sementara Section 301 dapat diberlakukan apabila AS menganggap praktik dagang negara lain bersifat diskriminatif terhadap bisnisnya. Investigasi dilakukan oleh US Trade Representative, dengan masa berlaku tarif hingga empat tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas.
Dengan berbagai opsi tersebut, Fitra menilai langkah Indonesia yang lebih dulu melakukan negosiasi menjadi strategi yang menguntungkan.
“Kalau tidak bernegosiasi, kita bisa saja menjadi subjek tarif unilateral yang bahkan lebih tinggi dan tanpa batas. Jadi dalam konteks ini, kita relatif lebih pasti,” katanya.
Ia juga menyebut pemerintah masih cukup percaya diri untuk mempertahankan tarif 0 persen pada sejumlah produk yang masuk dalam skema pengecualian executive order terpisah, meskipun rujukan tarifnya tetap mengacu pada agreement reciprocal tariff sebelumnya.
“Ini masih dinamis. Kita lihat bagaimana proses hukum dan politiknya berjalan di Amerika Serikat,” ujar Fitra.