Sempat Diprotes Jaksa, Kesaksian Google di Kasus Chromebook Dikritisi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan keberatan terhadap prosedur menghadirkan saksi meringankan dari Google Asia Pasifik di kasus Chromebook. Foto: Dok. Metro TV.

Sempat Diprotes Jaksa, Kesaksian Google di Kasus Chromebook Dikritisi

Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2026 00:07

Jakarta: Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dikritisi. Langkah pihak terdakwa menghadirkan tiga saksi dari Google Asia Pasifik secara daring dari Singapura dinilai mencederai nilai persidangan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

"Hakim majelis bisa membaca dan mempertimbangkan bahwa saksi yang meringankan ini tidak atau kurang bernilai kesaksiannya. Justru kalau saksi yang meringankan hadir secara langsung, itulah dapat dinilai positif kesaksiannya," kata Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala, dalam keterangannya, Selasa, 21 April 2026.
 


Kamilov menilai majelis hakim seharusnya tidak mengizinkan keterangan para saksi tersebut dicatat dalam persidangan. Hal ini dikarenakan saksi tidak hadir secara fisik di ruang sidang dan berada di luar batas kedaulatan negara. 

Menurutnya, tindakan menghadirkan saksi secara daring di saat jarak Singapura-Jakarta hanya satu jam perjalanan merupakan tindakan sia-sia dan dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan.

"Nilai kesaksiannya belum bernilai di mata majelis hakimnya, karena tidak tertib memberi kesaksian langsung di ruang sidang yang dihadiri langsung semua pihak, seperti hakim, jaksa, pembela, terdakwa dan masyarakat yang hadir," tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady sejatinya juga melayangkan keberatan. Roy mengungkapkan bahwa penasihat hukum terdakwa tidak mematuhi hukum acara karena tidak memberikan surat penetapan majelis hakim secara administratif kepada jaksa. 

Ia menekankan bahwa pemeriksaan saksi di luar negeri seharusnya dilakukan dengan pengawasan resmi demi menjaga kedaulatan negara.

“Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, penetapan majelis hakim seharusnya diserahkan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan, namun pihak pengacara tidak memberikan surat penetapan tersebut,” ujar Roy.


Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menghadirkan tiga saksi dari pihak Google secara daring (online). Foto: Dok. Metro TV.

Jaksa diuntungkan

Roy menyebut substansi keterangan dari saksi Google justru memperkuat dakwaan jaksa. Terungkap adanya pertemuan melalui Zoom yang membahas bisnis Google dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang bersinggungan dengan jabatan Nadiem saat itu.

"Berdasarkan fakta tersebut, JPU semakin meyakini bahwa pengadaan di kementerian tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil negara, melainkan lebih condong pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa," ucap Roy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)