Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 2 September 2024 19:04
Jakarta: Sebanyak tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang telah mendaftar ke KPU DKI Jakarta masih berpotensi didiskualifikasi. Saat ini, jajaran KPU DKI Jakarta masih melakukan verifikasi administrasi pencalonan tiga pasangan, termasuk riwayat utang mereka.
Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan administrasi yang dipelototi pihaknya adalah antara lain surat keterangan dari pengadilan. Contohnya, tidak pernah dicabut hak politiknya karena terjerat kasus hukum.
"Tidak tersangkut utang yang merugikan keuangan negara, kemudian juga tidak pernah dinyatakan pailit," sambungnya di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin, 2 September 2024.
Baca:
3 Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Penuhi Syarat Kesehatan |