Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 3 September 2024 07:16
PEMILIHAN kepala daerah secara langsung kembali menghampiri rakyat. Pesta yang berlangsung saban lima tahun sekali itu merupakan salah satu amanat reformasi karena selama era Orde Baru kepala daerah ditunjuk pemerintah, selanjutnya memasuki era reformasi sempat dipilih DPRD.
Atas desakan rakyat, dilakukan pilkada langsung pertama pada Juni 2005. Dasarnya ialah Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggantikan UU No 22 Tahun 1999.
Namun, pilkada langsung belum memberikan penguatan kepada kualitas demokrasi dan belum menghadirkan kesejahteraan kepada rakyat. Pilkada baru ingar-bingar pestanya elite politik, belum menjadi pestanya rakyat.
Rakyat masih menjadi objek penderita dalam pilkada. Bukan subjek yang menentukan proses terpilihnya sebuah calon pemimpin daerah yang mereka dambakan. Proses terpilihnya calon kepala daerah bukan menjaring aspirasi dari bawah (bottom up), melainkan dari atas (top down).
Alhasil, muncullah para calon kepala daerah 'aneh-aneh' tanpa rekam jejak yang baik dan pernah berkontribusi kepada rakyat. Mereka yang terpilih ialah yang memiliki modal dan koneksi kepada elite politik. Tak sedikit di antara mereka ialah keluarga sang elite, apakah istri, anak, atau mantu.
Mereka terpilih bukan karena pilihan sejati rakyat, melainkan mereka membeli suara rakyat dengan money politics, sembako, dan sebagainya. Modal yang dikeluarkan sang calon sangat besar dari puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Tak semuanya modal dari kocek calon kepala daerah, bahkan modal lebih besar dari rekanan pemerintah daerah atau pengusaha tertentu yang memberikan ijon politik kepada calon kepala daerah. Biaya yang besar untuk memenangkan kontestasi kepala daerah (political cost) dan sokongan fulus dari rekanan atau pengusaha membuat kepala daerah terpilih harus mengembalikan modal dengan beribu jurus.
Proyek-proyek pemerintah yang seharusnya dikelola berdasarkan prinsip-prinsip good governance, yakni akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi, semuanya diatur sedemikian rupa sehingga yang mendapat proyek ialah orang-orang tertentu yang tidak memiliki kinerja yang baik untuk mengerjakan proyek. Ada pula proyek kemudian dilimpahkan kepada orang lain karena sang pemenang proyek sebenarnya ialah calo proyek.
Baca Juga:
Pramono-Rano: Siap Melawan atau Cuma Ikut-ikutan? |