Bantah Tolak Kenaikan PPN 12%, PDIP Cuma Minta Dikaji Ulang

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus. Foto: Dok istimewa

Bantah Tolak Kenaikan PPN 12%, PDIP Cuma Minta Dikaji Ulang

Rahmatul Fajri • 23 December 2024 14:41

Jakarta: Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12 persen ialah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Ia menegaskan permintaan itu bukan berarti fraksi PDIP menolaknya.

"Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji," kata Deddy, melalui keterangannya, Senin, 23 Desember 2024.

Fraksi PDIP, kata dia, tidak ingin ada persoalan baru yang dihadapi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto imbas kenaikan PPN 12 persen. Namun demikian, Deddy mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pemerintah terkait PPN tersebut. 

"Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru. Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat silahkan terus, kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi," kata dia.
 

Baca juga: 

Disebut Mencla-Mencle, PDIP Bantah Jadi Inisiator Kenaikan PPN 12%



Lebih lanjut, Deddy menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, melalui pengesahan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP.

Deddy menjelaskan pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode lalu. Sementara, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja).

"Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan," kata Deddy.

Dia menjelaskan UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa ekonomi Indonesia dan kondisi global itu baik-baik saja. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, ada sejumlah kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDIP meminta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen. 

Kondisi tersebut diantaranya seperti daya beli masyarakat yang terpuruk, badai PHK di sejumlah daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dollar yang saat ini terus naik. "Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)