Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 16 October 2024 15:28
Yogyakarta: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan 3 tersangka perampokan di Kantor Damkar Kecamatan Godean, OF, DD, dan NUG, berstatus PPPK. Meski berstatus tersangka, mereka masih tetap menerima gaji dari pemerintah.
"Sejak jadi tersangka masih menerima gaji, tapi menerima tidak utuh hanya 50 persen," kata Shavitri di Polda DIY pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Ia mengatakan status kepegawaian ketiganya masih PPPK. Hal itu menyusul belum adanya kepastian hukum. Ia menyebut nasib ketiganya akan bergantung putusan pengadilan dan badan kepegawaian.
"Pemberhentian (status PPPK) akan diproses di kepegawaian. Setelah vonis (pengadilan) sudah tidak bisa menerima gaji. Mengikuti proses hukum dulu," kata dia.
Kasus itu menjadi pukulan bagi pemerintah, khususnya Kantor Damkar Kabupaten Sleman. Pasalnya, Damkar menjadi bagian penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
Menurut dia, setiap kejadian semakin banyak memerlukan keterlibatan Damkar. Saat menerima panggilan via nomor darurat, kata dia, petugas harus sampai di lokasi 15 menit kemudian.
"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat tak menggunakan nomor (darurat) ini untuk membuat prank dan aduan palsu," ujarnya.
Baca juga: Pegawai PPPK Jadi Otak Perampokan Kantor Damkar Sleman |