PPPK Pelaku Perampokan di Sleman Masih Terima Gaji

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

PPPK Pelaku Perampokan di Sleman Masih Terima Gaji

Ahmad Mustaqim • 16 October 2024 15:28

Yogyakarta: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan 3 tersangka perampokan di Kantor Damkar Kecamatan Godean, OF, DD, dan NUG, berstatus PPPK. Meski berstatus tersangka, mereka masih tetap menerima gaji dari pemerintah. 

"Sejak jadi tersangka masih menerima gaji, tapi menerima tidak utuh hanya 50 persen," kata Shavitri di Polda DIY pada Rabu, 16 Oktober 2024. 

Ia mengatakan status kepegawaian ketiganya masih PPPK. Hal itu menyusul belum adanya kepastian hukum. Ia menyebut nasib ketiganya akan bergantung putusan pengadilan dan badan kepegawaian. 

"Pemberhentian (status PPPK) akan diproses di kepegawaian. Setelah vonis (pengadilan) sudah tidak bisa menerima gaji. Mengikuti proses hukum dulu," kata dia. 

Kasus itu menjadi pukulan bagi pemerintah, khususnya Kantor Damkar Kabupaten Sleman. Pasalnya, Damkar menjadi bagian penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan. 

Menurut dia, setiap kejadian semakin banyak memerlukan keterlibatan Damkar. Saat menerima panggilan via nomor darurat, kata dia, petugas harus sampai di lokasi 15 menit kemudian.

"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat tak menggunakan nomor (darurat) ini untuk membuat prank dan aduan palsu," ujarnya. 
 

Baca juga: Pegawai PPPK Jadi Otak Perampokan Kantor Damkar Sleman

Sampai saat ini, Kantor Damkar Kabupaten Sleman ada 2 lokasi, yakni kantor induk di kompleks pemerintah dan Kecamatan Godean. Ia mengatakan pemerintah setempat akan membangun kantor Damkar di wilayah Kecamatan Prambanan pada 2025. 

Sebelumnya, petugas Damkar Kecamatan Godean dirampok pada Jumat pagi, 13 September 2024. Kejadian itu bermula saat petugas siaga dihubungi via call center dengan informasi permintaan evakuasi ular masuk di rumah warga di Jomboran, Desa Sendangagung, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman sekitar pukul 04.20 WIB.

Sesaat setelah menerima laporan, sebanyak 3 petugas Damkar menuju lokasi yang disebutkan. Adapun petugas inisial T, 45, diberi bagian berjaga di kantor. 

"Tidak berapa lama kemudian, kantor Pemadam Kebakaran didatangi oleh 6 orang tak dikenal," kata Ardi. 

Mereka membawa celurit lantas meminta T menyerahkan tas miliknya. Di dalam tes milik T itu terdapat dompet dan sebuah gawai. Sementara para pelaku memasukkan T ke dalam sebuah kamar di kantor Damkar tersebut. 

Kini, 10 tersangka telah ditangkap dan ditahan kepolisian, dengan tiga di antaranya merupakan pegawai berstatus PPPK di Pemerintah Kabupaten Sleman. Para tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP, dan/atau 170 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, ancaman pidananya maksimal 9 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)