Sopir Taksi Australia Menang Kompensasi dari Uber Sebesar Rp2,7 Triliun

Uber diharuskan bayar kompensasi Rp2,7 triliun ke pengemudi taksi Australia. Foto: Sky News

Sopir Taksi Australia Menang Kompensasi dari Uber Sebesar Rp2,7 Triliun

Fajar Nugraha • 18 March 2024 20:04

Canberra: Para pengemudi taksi di Australia yang terkena dampak kebangkitan raksasa Uber telah memenangkan kompensasi sebesar USD178 juta atau sekitar Rp2,7 triliun. Keputusan itu didapat setelah menyelesaikan pertarungan hukum yang melelahkan.

 

Lebih dari 8.000 pengemudi taksi dan pemilik mobil sewaan bersatu untuk melakukan tindakan hukum pada 2019, dengan alasan bahwa mereka kehilangan pendapatan yang besar ketika Uber memasuki Australia pada tahun 2012.

 

Pengacara utama Michael Donelly mengatakan penyelesaian sebesar Rp2,7 triliun adalah "penyelesaian class action tertinggi kelima dalam sejarah hukum Australia".

 

“Uber berjuang mati-matian di setiap titik sepanjang perjalanan, setiap hari, selama lima tahun berjalan kaki – mencoba di setiap kesempatan untuk menolak segala bentuk ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang dialami anggota kelompok kami,” kata Donelly, dari firma hukum Maurice Blackburn, seperti dikutip AFP, Senin 18 Maret 2024.

 

“Tetapi di pengadilan dan setelah bertahun-tahun menolak melakukan hal yang benar terhadap orang-orang yang kami anggap mereka rugikan, Uber telah mengabaikannya, dan ribuan warga Australia bergabung bersama untuk memandang rendah raksasa global ini,” ungkap Donelly.

 

Pengacara menuduh Uber terlibat dalam berbagai tindakan yang mengejutkan ketika diluncurkan di negara tersebut, termasuk menggunakan mobil tanpa izin dengan pengemudi yang tidak terakreditasi.

 

Sopir taksi Nick Andrianakis mengatakan, kepada wartawan bahwa dia terpaksa menutup bisnis taksinya selama 40 tahun ketika Uber diluncurkan.

 

"Saya kehilangan gairah untuk bekerja dan saya kehilangan penghasilan yang menyediakan makanan untuk keluarga saya," kata Andrianakis.

 

Uber mengatakan "tidak pantas" untuk mengomentari jumlah penyelesaian sampai perjanjian tersebut ditandatangani di pengadilan.

 

“Ketika Uber dimulai lebih dari satu dekade lalu, peraturan ridesharing belum ada di mana pun di dunia, apalagi di Australia,” sebut pernyataan Uber.

 

“Saat ini berbeda, dan Uber kini diatur di setiap negara bagian dan teritori di seluruh Australia, dan pemerintah mengakui kami sebagai bagian penting dari bauran transportasi negara ini,” imbuh pihak Uber.

 

Perusahaan yang berbasis di AS, yang bernilai USD157 miliar, mengatakan pihaknya telah memberikan "kontribusi signifikan" terhadap skema kompensasi taksi Australia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)