KPU Kudus Tetapkan 643.177 DPS Pilkada

?Rapat pleno penetapan DPS Pilkada Kudus oleh KPU Kabupaten Kudus. Medcom.id/ Rhobi Shani.

KPU Kudus Tetapkan 643.177 DPS Pilkada

Rhobi Shani • 12 August 2024 15:33

Kudus: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menetapkan sebanyak 643.177 daftar pemilih sementara (DPS) untuk kontestasi Pilkada Bupati-wakil bupati dan gubernur-wakil gubernur tahun 2024. 

Penetapan DPS di Kabupaten Kudus telah disetujui dalam rapat pleno yang dilakukan KPU bersama stakeholder terkait. Jumlah DPS tersebut berkurang dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). 

Komisoner KPU Kudus, Miftahurrohmah, memaparkan DPS Pilkada alami penurunan sebanyak 2396 pemilih dari data DP4 dari Kemendagri. 

"DPS terdiri daru 318.167 laki-laki dan 325.010 jiwa pemilih perempuan. Hasil DPS setelah adu data sinkronisasi dengan KPU RI," kata Miftah, Senin, 12 Agustus 2024. 

Dirinya menuturkan, data DPS muncul setelah adanya pencocokan dan penilitan (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih). 

"Data ganda awal setelah coklit ada 1047 data. Setelah disinkronisasi masih 2 orang ganda karena 1 NIK dengan 2 nama berbeda," terang dia. 

Ia menyebut, pihaknya mengarahkan pemilih dengan data ganda untuk melakkukan cek biometrik ke Disdukcapil.

Dengan jumlah DPS tersebut, Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler berjumlah 1159 TPS. 

 "Ada tamabhan 1 TPS lokasi khusus dengan Jumlah pemilih sebanyak 157 pemilih," katanya.

Miftah menambahkan tahapan selanjutnya yakni DPS akan diumumkan pada 18-28 Agustus 2024 atau selama 10 hari
 
"Selama 10 hari dalam proses pengumuman ada tanggapan dan masukan masyarakat. Kita menunggu atau menerima tanggapan masyarakat mungkin ada yang belum masuk atau masuk tapi meninggal dunia," pungkas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Al Abrar)